BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Published Agustus 25, 2026 · Updated Agustus 25, 2026 · By Joseph Brown - beritanara.com

Foto : Joseph Brown - beritanara.com

Pokok Perkara Tetap Berjalan Meski Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan

Beritanara.com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8), kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang mereka ajukan tidak bertujuan menghapus substansi perkara utama. Fokusnya, menurutnya, adalah menguji apakah aspek prosedural dalam penanganan kasus telah dijalankan dengan benar.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan."

Permintaan Perbaikan Prosedur

Febri menambahkan bahwa apabila permohonan mereka—yang mencakup penetapan tersangka hingga pelaksanaan penggeledahan—diterima oleh hakim, langkah selanjutnya adalah mendorong aparat penegak hukum agar memperbaiki tata cara penanganan perkara pokoknya.

"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya."

Empat Puluh Ketentuan Diduga Dilanggar

Dalam sidang yang sama, tim advokat Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen simpulan kepada hakim tunggal PN Jaksel. Dokumen tersebut memuat identifikasi atas 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri selama proses pengusutan kasus TPPU kliennya.

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum."

Rincian pelanggaran itu mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua bagian dalam KUHP, empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), empat putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan Kapolri dan Jaksa Agung.

Momentum Koreksi Proses Hukum

Febri menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan pribadi Febrie Adriansyah. Lebih jauh, ia memandang perkara ini sebagai momentum untuk meluruskan mekanisme penegakan hukum yang dianggap berjalan secara tergesa-gesa, dipaksakan, atau bahkan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan."

Ia menilai persoalan ini relevan bagi publik secara luas. Seorang Jampidsus seperti Febrie pun dapat diproses melalui jalur yang dinilai menabrak banyak aturan, sehingga potensi persoalan serupa terbuka bagi warga negara mana pun.

Dengan demikian, sidang praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel diposisikan sebagai langkah korektif terhadap proses hukum yang dianggap cacat prosedural.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok?

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok matter?

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.