BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

Published September 10, 2026 · Updated September 10, 2026 · By Charles Lopez - beritanara.com

Foto : Charles Lopez - beritanara.com

KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Perkara Pemerasan di Pemkab Pemalang

Beritanara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pada Rabu, 9 September 2026, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dua anggota DPRD Pemalang.

Dua legislator yang dipanggil ialah Nuryani dan Fahmi Hakim. Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari Eko Daryanto selaku Kabag Umum (lanjutan), Bagus Sutopo sebagai Sekda (lanjutan), Chatarina Endah yang tercatat sebagai IRT, Iqdam Kholis yang bekerja sebagai pengemudi Bupati Pemalang, serta Basuki, mantan Sekdis Pemalang.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan. Materi pertanyaan yang didalami penyidik belum disampaikan secara terperinci. Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil diperlukan untuk melengkapi rangkaian penyidikan dan memperjelas dugaan peristiwa korupsi yang tengah ditangani.

Empat Orang Berstatus Tersangka

Sebelum agenda pemeriksaan saksi ini, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka. Mereka adalah Anom Widyantoro, Bupati Pemalang; Mohamad Haris dari pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprisnto dari pihak swasta; serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi.

Penetapan tersangka merupakan tahapan penyidikan yang didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan langkah penyidikan lain yang diperlukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perkara Pemalang ini memiliki perhatian tersendiri karena KPK menjelaskan adanya dua kelompok dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di wilayah tersebut. Kedua kelompok itu memiliki dugaan perbuatan dan pihak terkait yang berbeda.

Dua Klaster Dugaan Pemerasan

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Dalam konteks penyidikan, pemeriksaan pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, pihak swasta, dan orang-orang yang berada di sekitar aktivitas pemerintahan dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, alur peristiwa, maupun dugaan permintaan yang sedang didalami.

Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang. KPK menyatakan dugaan dalam klaster ini berkaitan dengan pengurusan perkara.

"(Pemerasan oknum KPK) berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.

Adanya dua klaster membuat penyidikan perlu memisahkan secara jelas fakta, pihak, dan dugaan tindakan pada masing-masing rangkaian perkara. Pemisahan tersebut penting agar pemeriksaan saksi dan penelusuran bukti dapat diarahkan pada konteks yang tepat, sekaligus memastikan setiap dugaan ditangani sesuai proses hukum.

KPK belum menguraikan lebih jauh keterkaitan keterangan saksi yang diperiksa pada 9 September 2026 dengan masing-masing klaster. Karena itu, publik masih perlu menunggu perkembangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan, bukti yang didalami, maupun langkah hukum berikutnya.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu sebelumnya. Dalam operasi tersebut, total 21 orang diamankan. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang lainnya diamankan di Purworejo.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti. Salah satu barang bukti yang disebutkan ialah uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Keberadaan uang tunai tersebut menjadi bagian dari materi yang dapat ditelusuri lebih lanjut dalam penyidikan untuk memahami rangkaian dugaan perbuatan pidana korupsi.

Operasi tangkap tangan umumnya menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan perkara melalui pemeriksaan lanjutan. Setelah kegiatan awal dilakukan, penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa, memiliki hubungan dengan dugaan transaksi, atau dapat menerangkan posisi serta peran orang-orang yang terkait.

Pemanggilan Nuryani, Fahmi Hakim, dan lima saksi lainnya menunjukkan penyidikan masih bergerak untuk menghimpun keterangan. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status saksi pada tahap ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik memperoleh informasi dan menguji fakta yang telah dikumpulkan.

KPK akan menentukan perkembangan perkara melalui mekanisme penyidikan yang berlaku. Informasi mengenai materi pemeriksaan, kemungkinan pemanggilan tambahan, maupun tindakan hukum berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan keterangan para pihak. Untuk saat ini, perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan pengurusan perkara oleh oknum KPK, masih berada dalam proses penanganan lembaga antirasuah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait?

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait matter?

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.