Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang
Gempa M7,7 Flores: BNPB Catat 53 Jiwa Tewas dan 135 Orang Terluka
Beritanara.com – Guncangan bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026. Episenter gempa berada sekitar 30 kilometer arah timur laut dari Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman hiposenter mencapai 15 kilometer. Peristiwa tersebut memicu kerusakan luas di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Korban Jiwa Naik Menjadi 53 Orang
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/8/2026), Abdul Muhari selaku Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa jumlah korban tewas akibat gempa tersebut telah mencapai 53 orang. Rincian sebaran korban jiwa per kabupaten disampaikan langsung olehnya:
"Total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia dengan rincian, Kabupaten Manggarai Barat, satu jiwa. Kabupaten Manggarai Timur 20 jiwa, Kabupaten Manggarai: 25 jiwa, Nagekeo 1 jiwa, Sikka 4 jiwa, Ende 2 jiwa,"
Di antara lokasi terdampak paling parah, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jenazah dari ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, yang ambruk akibat guncangan gempa pada pagi hari kejadian.
135 Korban Luka Diterima di Fasilitas Kesehatan
Muhari juga merinci data korban luka yang tengah menjalani perawatan di puskesmas dan rumah sakit terdekat. Total 135 orang mengalami cedera, dengan distribusi sebagai berikut:
"Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat di puskesmas terdekat, total berjumlah 135 jiwa, terdiri di, Sikka 12 jiwa, Manggarai 17 jiwa luka berat, 20 jiwa luka ringan, Manggarai Timur 21 jiwa luka berat, 109 jiwa luka ringan, Manggarai Barat 6 jiwa luka berat,"
Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
Merespons skala kerusakan yang ditimbulkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi. Masa berlaku penetapan tersebut mencakup periode 15 hingga 28 Agustus 2026, atau selama 14 hari.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani di Kupang pada 15 Agustus 2026. Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan alasan penerbitan keputusan tersebut:
"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,"
Pemerintah Sampaikan Duka Cita Mendalam
Menutup konferensi persnya, Abdul Muhari mewakili pemerintah menyampaikan belasungkawa atas para korban yang telah berpulang:
"Sekali lagi, atas pemerintah, tentu saja kita mendoakan yang terbaik untuk para korban dan simpati yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan,"
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Korban Meninggal Gempa M7 7 Flores?Korban Meninggal Gempa M7 7 Flores is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Korban Meninggal Gempa M7 7 Flores matter?Korban Meninggal Gempa M7 7 Flores matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.