BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jukir di Tambora Ditangkap, Paksa Pemotor Bayar Rp5 Ribu Pakai Karcis Kadaluwarsa Berujung Cekcok

Published Agustus 10, 2026 · Updated Agustus 10, 2026 · By Elizabeth Jones - beritanara.com

Foto : Elizabeth Jones - beritanara.com

Jukir di Tambora Ditangkap Paksa: Kasus Pemerasan Parkir dengan Karcis Kadaluwarsa

Beritanara.com – Jukir di Tambora Ditangkap Paksa Pemotor - Seorang petugas parkir berinisial MS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora setelah melakukan tindakan premanisme terhadap pengendara sepeda motor. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan K.H.M. Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (8/8/2026). Insiden ini menarik perhatian publik karena melibatkan petugas parkir yang memaksa korban membayar biaya parkir menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa.

Proses Penangkapan dan Keterangan Kapolsek

Pihak kepolisian setempat kemudian mengamankan MS yang diduga keras melakukan aksi pemerasan. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di depan Pasar Mitra, Jalan Jembatan Lima. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Kami dari Polsek Tambora mengamankan satu orang laki-laki berinisial MS yang diduga melakukan aksi premanisme di Jalan Jembatan Lima, tepatnya di depan Pasar Mitra," kata AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Menurut keterangan Kapolsek, MS memaksa dan membentak-bentak korban agar membayar biaya parkir sebesar Rp5 ribu. Yang menarik, petugas parkir tersebut menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa untuk transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa izin operasional MS dari Dishub sudah tidak berlaku lagi.

"Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir," jelasnya.

Lebih jauh, Wahyu menambahkan bahwa MS meminta tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi untuk parkir kendaraan roda dua. Akibatnya, kedua pihak terlibat cekcok dan korban bahkan diancam akan dipukuli. Situasi memanas hingga korban memutuskan untuk melapor ke kepolisian terdekat.

"Untuk tarif yang diminta oleh pelaku, itu senilai Rp5.000, yang di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, untuk korban pada saat di TKP dia menggunakan sepeda motor," terang Wahyu.

Hasil Tes Urine dan Proses Hukum

Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MS positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin. Dalam interogasi awal, MS mengakui bahwa uang hasil parkir tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fakta ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Jukir di Tambora

Apa yang dilakukan MS kepada korban? MS memaksa korban membayar biaya parkir Rp5 ribu menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa untuk mobil, padahal korban menggunakan sepeda motor.

Kapan dan di mana kejadian ini terjadi? Kejadian berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) di Jalan K.H.M. Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Apakah MS positif narkoba? Ya, hasil tes urine menunjukkan MS positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.

Bagaimana status izin parkir MS? MS sebelumnya memiliki surat izin dari Dishub, namun surat tersebut sudah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang.

Pasal apa yang berlaku untuk kasus ini? Kasus ini diatur dalam Pasal 482 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dan premanisme.

Related Reading