BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Saya Tawakal, Serahkan pada Allah

Published Agustus 11, 2026 · Updated Agustus 11, 2026 · By Robert Hernandez - beritanara.com

Foto : Robert Hernandez - beritanara.com

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tawakal pada Allah

Beritanara.com – Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji menjadi momen penting bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Acara hukum bersejarah ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda utama dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut menyampaikan harapannya agar jalannya persidangan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Ia juga meminta dukungan dari semua pihak agar setiap fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara tuntas di ruang pengadilan.

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujar Yaqut saat menunggu proses persidangan dimulai di Gedung Merah Putih.

Pria berusia 58 tahun tersebut memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Ia juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menanggapi situasi ini, Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa Allah akan memberikan keadilan.

"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ungkapnya dengan penuh keyakinan di hadapan wartawan.

Rincian Persidangan dan Majelis Hakim

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Ni Kadek Susantiani. Majelis hakim ini terdiri dari tiga hakim yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar.

Timeline Penyidikan dan Penetapan Tersangka

KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023 hingga 2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama lima bulan, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut dan mantan staf pribadinya, Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meskipun demikian, Fuad sempat dikenai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Tindakan ini diambil untuk memastikan Fuad tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Pada tanggal 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai angka Rp622 miliar. Angka ini mencerminkan besaran potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.

Mengenai status penahanan, Yaqut ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Ishfah menjalani penahanan lima hari setelahnya. Masa penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga. Namun, perubahan status ini hanya berlangsung beberapa hari sebelum Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pengusutan perkara kemudian mengalami perkembangan baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berapa jumlah kuota haji yang terlibat dalam kasus ini? Kasus ini melibatkan pengelolaan kuota haji untuk periode tahun 2023 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Siapa saja tersangka dalam kasus korupsi kuota haji? Terdapat empat tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Kapan sidang perdana kasus ini berlangsung? Sidang perdana kasus korupsi kuota haji berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di mana Yaqut ditahan selama proses hukum? Yaqut awalnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, kemudian sempat menjalani tahanan rumah, dan kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Related Reading