BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jadi Tersangka Pemerasan, Mengapa Bupati Gowa Sitti Husniah Tak Langsung Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim?

Published Oktober 1, 2026 · Updated Oktober 1, 2026 · By Elizabeth Jones - beritanara.com

Foto : Elizabeth Jones - beritanara.com

Pemeriksaan Perdana Bupati Gowa Berlangsung Hampir Tujuh Jam

Beritanara.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis, 1 Oktober, terkait peristiwa yang disebut terjadi di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.

Usai pemeriksaan tersebut, Sitti Husniah tidak langsung ditahan. Keputusan itu berkaitan dengan ketentuan khusus yang berlaku dalam proses penyidikan terhadap kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota.

26 Pertanyaan dalam Pemeriksaan

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Sitti Husniah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga menjelang petang dan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB dan dicecar 26 pertanyaan,” kata Yusuf.

Pemeriksaan perdana sebagai tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mendalami keterangan, menelusuri rangkaian peristiwa, serta menguji informasi dan bukti yang telah dihimpun penyidik. Dalam perkara ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri menangani dugaan pemerasan sekaligus dugaan TPPU.

Kedua dugaan tindak pidana tersebut menjadi fokus penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Gowa. Penetapan status tersangka terhadap Sitti Husniah dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara.

Alasan Tidak Dilakukan Penahanan

Yusuf menjelaskan bahwa penahanan terhadap bupati atau wali kota dalam tahap penyidikan tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada mekanisme yang diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri apabila proses penyidikan berlanjut pada tindakan penahanan.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” terang Yusuf.

Ketentuan tersebut menjelaskan mengapa pemeriksaan sebagai tersangka tidak otomatis diikuti penahanan. Status tersangka dan tindakan penahanan merupakan dua hal yang berbeda dalam proses hukum. Penyidik tetap dapat menjalankan pemeriksaan dan pendalaman perkara, sementara tindakan penahanan terhadap kepala daerah mengikuti persyaratan administratif yang telah ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, tidak dilakukannya penahanan setelah pemeriksaan pertama bukan berarti penyidikan berhenti. Proses hukum tetap berjalan melalui pemeriksaan lanjutan, penilaian terhadap bukti, serta langkah-langkah lain yang dianggap diperlukan dalam penanganan perkara.

Datang ke Bareskrim dalam Kondisi Sehat

Sitti Husniah tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB pada Kamis, 1 Oktober. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis dan kerudung hitam saat datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sebelum menjalani pemeriksaan, ia belum memberikan penjelasan panjang mengenai substansi perkara. Namun, Sitti Husniah memastikan dirinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuannya,” jelas Sitti Husniah.

Pernyataan singkat tersebut disampaikan sebelum pemeriksaan dimulai. Setelah itu, ia menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik Kortas Tipidkor Polri hingga pukul 17.45 WIB.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Pengumuman penetapan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Bareskrim Polri pada Jumat, 25 September.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.

Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi serta empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan mencakup ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Keterangan para saksi dan ahli menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam gelar perkara. Tahap ini digunakan penyidik untuk mengevaluasi hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Perkara ini kini memasuki tahap pendalaman setelah pemeriksaan perdana Sitti Husniah sebagai tersangka. Perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan dan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Pada saat yang sama, ketentuan mengenai persetujuan Menteri Dalam Negeri tetap menjadi faktor penting apabila penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap kepala daerah tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Jadi Tersangka Pemerasan Mengapa Bupati Gowa?

Jadi Tersangka Pemerasan Mengapa Bupati Gowa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jadi Tersangka Pemerasan Mengapa Bupati Gowa matter?

Jadi Tersangka Pemerasan Mengapa Bupati Gowa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.