Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi, Ruben Onsu Terancam Kena Hukuman Paling Lama 4 Tahun dengan Pasal Ini
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Menghadapi Ancaman Penjara Empat Tahun
Beritanara.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Samuel Onsu—yang lebih dikenal dengan nama panggung Ruben Onsu—sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan ini sontang memicu perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Ancaman Hukuman Berdasarkan Ketentuan Hukum
Menurut keterangan kepolisian, Ruben Onsu disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dasar hukum yang diterapkan mencakup Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, hukuman penjara yang mengancamnya mencapai paling lama empat tahun.
Kronologi Penawaran Investasi
Kasus ini berawal dari tawaran investasi yang dilontarkan Ruben Onsu pada 6 Februari 2025. Mantan suami Sarwendah itu mengklaim memiliki usaha dan mengajak korban untuk menyetorkan dana. Korban kemudian menyetujui perjanjian kerja sama dengan sang artis.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," jelas Polres Jakarta Selatan, dalam antara, Jumat (21/8).
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," sambung Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Bisnis yang dimaksud dijalankan pada tahun 2025. Kedua pihak sepakat mengenai pembagian keuntungan. Namun, ketika tenggat waktu kesepakatan tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, dan modal awal pun tidak dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan.
Nilai Kerugian dan Pelaporan Resmi
Total dana investasi yang dilaporkan hilang mencapai Rp3,5 miliar. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ruben?Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ruben is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ruben matter?Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ruben matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.