Hakim Agung MA Angkat Bicara soal Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN, Ingatkan 3 Rambu Hukum
Hakim Agung MA Angkat Bicara Soal Pengadilan Ad Hoc BUMN
Beritanara.com – Hakim Agung MA Angkat Bicara terkait wacana pembentukan pengadilan khusus bagi Badan Usaha Milik Negara yang bermasalah. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, menyampaikan tiga rambu doktrinal yang wajib dipatuhi apabila pemerintah dan legislatif benar-benar melangkah serius dalam membentuk forum peradilan ad hoc untuk perkara korupsi di lingkungan BUMN. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada tvOnenews.com pada Minggu (23/8/2026) sebagai respons atas diskusi publik yang semakin ramai mengenai tata kelola keuangan negara.
Secara normatif, Pudjoharsoyo menilai gagasan itu sebagai wujud kepedulian terhadap pembenahan internal perusahaan negara. Namun, ia menegaskan bahwa pada tahap saat ini wacana tersebut belum berwujud usulan norma yang konkret, sehingga belum dapat dievaluasi secara yuridis dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya.
"Wacana itu saya baca sebagai ekspresi keresahan atas tata kelola BUMN, dan pada tahap ini memang belum berbentuk usulan norma. Karena itu saya tidak dalam posisi menolak atau mendukung, tetapi ada beberapa rambu doktrinal yang perlu dijaga bila gagasan itu dilanjutkan."
Ketiga rambu yang ditegaskan Hakim Agung MA Angkat Bicara ini menjadi pengingat bahwa setiap perubahan struktur peradilan harus tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip-prinsip hukum pidana yang telah mapan. Berikut uraian lengkapnya.
Rambu Pertama: Legitimasi Formal Pembentukan Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus tidak dapat didirikan secara instan atau melalui instrumen di bawah undang-undang. Menurut Pudjoharsoyo, lembaga peradilan baru harus memperoleh legitimasi formal melalui undang-undang dan terintegrasi ke dalam salah satu lingkungan peradilan yang telah diakui konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur secara tegas di mana saja forum semacam itu boleh ditempatkan, sehingga tidak ada ruang bagi pembentukan pengadilan di luar kerangka tersebut.
"Pertama, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan undang-undang dan hanya di dalam salah satu lingkungan peradilan yang sudah ditentukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945."
Artinya, setiap rancangan regulasi yang hendak mendirikan pengadilan ad hoc BUMN harus melewati proses legislasi penuh, termasuk pembahasan di DPR dan pengujian konstitusionalitasnya, sebelum dapat diimplementasikan.
Rambu Kedua: Rumusan Kewenangan yang Objektif dan Abstrak
Yurisdiksi pengadilan khusus untuk kasus korupsi BUMN, lanjut Pudjoharsoyo, harus dirumuskan secara umum dan abstrak berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi. Desain kewenangan tidak boleh ditujukan untuk menyasar kelompok orang tertentu, jabatan spesifik, atau periode waktu yang terbatas. Pendekatan semacam itu akan melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum dan berpotensi menimbulkan diskriminasi prosedural.
"Kedua, kompetensinya harus dirumuskan secara umum dan abstrak berdasarkan jenis delik, bukan berdasarkan golongan orang atau kurun waktu tertentu."
Dengan rumusan yang objektif, pengadilan ad hoc akan memiliki legitimasi yang kuat di mata publik dan tidak mudah dipersoalkan dari sisi kewenangan absolut maupun relatif.
Rambu Ketiga: Batasan Hukum Pidana Materiil dan Daluwarsa
Poin terakhir menyangkut larangan penerapan hukum pidana secara retroaktif serta penghormatan terhadap batas waktu daluwarsa pidana. Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa meskipun aturan hukum acara persidangan dapat diberlakukan seketika ketika forum dialihkan, aturan pidana pokok tetap tidak boleh melanggar prinsip non-retroaktivitas maupun melewati tenggat daluwarsa yang berlaku. Setiap perkara yang sudah melewati masa daluwarsa tidak dapat dihidupkan kembali hanya karena adanya perubahan struktur peradilan.
"Ketiga, jangan sampai ada penerapan hukum pidana secara surut, dan daluwarsa pidana tetap harus dihormati sebagai batas waktu yang mengikat."
Tiga rambu ini menjadi garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh pembentuk undang-undang. Hakim Agung MA Angkat Bicara dalam konteks ini bukan untuk memblokir wacana, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah reformasi peradilan tetap berada dalam koridor konstitusi dan asas-asas hukum pidana yang universal.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN
Apa itu pengadilan ad hoc BUMN? Pengadilan ad hoc BUMN adalah forum peradilan khusus yang diusulkan untuk menangani perkara korupsi atau tindak pidana lain yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Hingga saat ini, wacana tersebut belum berbentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Apa dasar hukum pembentukan pengadilan khusus di Indonesia? Dasar hukumnya adalah Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengatur dan bertanggung jawab atas perkara dalam lingkungan peradilan agama, tata usaha negara, militer, dan khusus. Pembentukan pengadilan khusus harus dilakukan melalui undang-undang.
Apakah wacana ini sudah menjadi undang-undang? Belum. Menurut penjelasan Hakim Agung MA Angkat Bicara, pada tahap saat ini wacana tersebut masih berupa ekspresi keresahan publik dan belum berwujud usulan norma yang konkret, sehingga belum dapat dievaluasi secara yuridis.
Siapa yang menyampaikan tiga rambu hukum tersebut? Tiga rambu doktrinal disampaikan oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam wawancara dengan tvOnenews.com pada 23 Agustus 2026.