BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Sebut untuk Hindari Konflik dengan Kepala Daerah

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Robert Hernandez - beritanara.com

Golkar Buka Peluang Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Beritanara.com – Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tidak menyertakan wakil kepala daerah kembali mengemuka dengan kuat. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi bahwa gagasan ini sedang dibahas secara serius di tingkat partai politik terbesar di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya yang selama ini sering terjadi di berbagai wilayah.

Alasan Golkar Pertimbangkan Pilkada Tanpa Wakil

Sarmuji menjelaskan bahwa model pemilihan tanpa wakil memang menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji secara mendalam. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut sekretaris jenderal tersebut, usulan pelaksanaan Pilkada tanpa wakil kepala daerah dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meminimalisir konflik internal. Fenomena benturan antara kepala daerah dan wakilnya kini sudah menjadi hal yang cukup umum terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

"Ah, itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya," ujar Sarmuji.

"Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," jelasnya.

Jika kesepakatan tercapai dari seluruh pemangku kepentingan, poin ini akan dimasukkan ke dalam materi revisi undang-undang Pilkada. Namun, Sarmuji menambahkan bahwa bentuk final dari regulasi tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Apakah akan menjadi undang-undang mandiri, kodifikasi, atau omnibus law dalam kerangka pemilu, keputusan masih tertunda. Proses ini memerlukan diskusi panjang antara DPR dan pemerintah untuk mencapai konsensus terbaik bagi masyarakat.

Usulan Khozin: Wakil Kepala Daerah Cukup Ditunjuk

Sebelum pernyataan Sarmuji, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, juga menyoroti ketidakseimbangan pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya. Ia mengusulkan agar pada Pilkada berikutnya, masyarakat hanya memilih kepala daerah saja, sementara wakilnya ditetapkan oleh kepala daerah yang terpilih. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan efektif antara kedua posisi kepemimpinan tersebut.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.

Khozin juga menyinggung bahwa hubungan harmonis antara kepala daerah dan wakilnya masih jarang ditemukan. Berdasarkan data yang dimiliki komisi, hampir enam puluh persen wilayah mengalami disharmonisasi dalam hubungan keduanya. Angka ini menunjukkan bahwa masalah konflik antara kepala daerah dan wakil bukan hanya fenomena lokal, melainkan masalah nasional yang perlu segera ditangani melalui perubahan sistem pemilihan.

"Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," terang Khozin.

Dengan demikian, baik Golkar maupun anggota DPR RI mulai melihat kemungkinan perubahan sistem Pilkada ke arah yang lebih sederhana, dengan fokus pada kepemimpinan tunggal tanpa wakil yang ditunjuk. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dan mengurangi potensi konflik yang selama ini menghambat pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

FAQ: Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Apa keuntungan Pilkada tanpa wakil kepala daerah? Pilkada tanpa wakil kepala daerah dapat mengurangi konflik internal antara kepala daerah dan wakilnya, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan efektif.

Berapa persen wilayah yang mengalami disharmonisasi? Berdasarkan data Komisi II DPR RI, hampir 60 persen wilayah di Indonesia mengalami disharmonisasi dalam hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bagaimana mekanisme pemilihan wakil jika Pilkada tanpa wakil? Menurut usulan Muhammad Khozin, wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih, sehingga tidak menjadi sekadar vote getter.

Kapan keputusan final tentang Pilkada tanpa wakil akan diambil? Keputusan masih dalam tahap pertimbangan, apakah akan menjadi undang-undang mandiri, kodifikasi, atau omnibus law dalam kerangka pemilu.

Related Reading