Empat Tersangka Kasus Promosi Miras Newport Berkedok Hafalan Surat Al-Quran, Seret Pemberi Tantangan Hingga Pembaca Surat
Empat Tersangka Kasus Promosi Miras Newport Terkait Hafalan Al-Quran
Beritanara.com – Kasus kontroversial yang melibatkan promosi minuman keras bermerek Newport dengan menyamarkan diri sebagai kegiatan keagamaan telah membawa Empat Tersangka Kasus Promosi Miras ke ranah hukum. Kejadian ini bermula saat konser musik The Sound Project berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya di stand minuman keras yang ramai dikunjungi pengunjung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi penetapan tersangka kepada media. Ia menjelaskan bahwa hasil penyidikan komprehensif serta berbagai alat bukti yang terkumpul menjadi dasar hukum bagi keempat tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M. Proses hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan terkait promosi minuman keras.
Proses Penangkapan dan Penahanan Tersangka
Tersangka RES dan AK resmi ditangkap pada hari sebelumnya, Rabu, 12 Agustus 2026. Penangkapan ini menyusul pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak hari pengumuman. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kedua tersangka tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Sementara itu, langkah hukum untuk dua tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi juga telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan pengelola kawasan, tim penyelenggara acara, dan warga yang berada di lokasi saat kejadian. Saksi-saksi ini memberikan keterangan penting tentang dinamika yang terjadi di stand minuman keras.
Detail Peran Setiap Tersangka dalam Kasus
Berdasarkan temuan awal penyidikan, tersangka RES dikenal sebagai pembawa acara yang aktif berinteraksi di depan booth minuman keras. Ia diduga menjadi bagian dari dinamika yang terjadi di hadapan pengunjung. Perannya sangat krusial dalam mengarahkan jalannya acara dan melibatkan penonton.
"Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan oleh RES dan AK pada hari kejadian. Barang-barang ini menjadi bukti fisik penting dalam proses hukum selanjutnya. Rekaman tersebut menunjukkan secara jelas bagaimana promosi minuman keras dilakukan dengan cara yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam.
Dasar Hukum dan Imbauan Publik
Keempat tersangka menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pidana. Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi penuntutan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap tenang. Ia meminta publik memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang ada. Imbauan ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," tutur Budi.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan kasus sebelum proses hukum tuntas. Kerukunan dan ketertiban umum menjadi prioritas utama dalam menangani situasi ini. Baca juga berita nasional terbaru untuk informasi lebih lanjut.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa lama masa penahanan para tersangka? Tersangka RES dan AK menjalani penahanan selama dua puluh hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak hari pengumuman pada 13 Agustus 2026.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini? Keempat tersangka menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus ini? Polisi telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan pengelola kawasan, tim penyelenggara acara, dan warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Apa yang diamankan polisi sebagai bukti fisik? Pihak kepolisian mengamankan lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan oleh RES dan AK pada hari kejadian.
Bagaimana imbauan kepolisian kepada masyarakat? Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten dengan narasi provokatif dan percayakan penanganan perkara kepada kepolisian untuk menjaga kerukunan dan kamtibmas.