Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan terhadap Santri di Pamekasan
Beritanara.com – Polres Pamekasan tengah menangani dugaan penganiayaan yang dialami seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Peristiwa ini mencuat setelah keluarga AR menempuh jalur hukum karena korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang, lebam pada wajah dan punggung, hingga sempat kehilangan kesadaran.
Kasus tersebut diduga terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. AR diduga menjadi sasaran kekerasan setelah muncul tuduhan bahwa ia mengambil barang milik santri lain.
Tuduhan itu kemudian disebut berujung pada tindakan fisik yang dilakukan sejumlah senior korban. Tujuh orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan seluruhnya merupakan senior AR yang memiliki tugas sebagai pengurus keamanan di lingkungan pesantren.
Dugaan Penganiayaan Dilakukan Tujuh Senior
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa penyidik langsung mengumpulkan keterangan serta barang bukti setelah keluarga korban membuat laporan resmi. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian, peran setiap pihak, serta memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini,” kata Evan.
Dalam pendalaman awal, para terduga pelaku disebut berasal dari kalangan senior di pondok pesantren yang sama. Mereka diketahui menjalankan peran dalam divisi keamanan. Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan guna memperjelas kronologi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
“Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut,” katanya.
Dugaan kekerasan itu menimbulkan dampak serius bagi AR. Selain mengalami patah tulang, remaja tersebut dilaporkan menderita lebam cukup parah pada bagian wajah dan punggung. Kondisinya juga disebut sempat memburuk hingga ia tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
“Pelaku berjumlah sebanyak tujuh orang dan semuanya merupakan senior di pondok pesantren itu,” ujar Evan.
Keluarga Mengetahui Kondisi Korban Saat Menjenguk
Keluarga AR baru mengetahui keadaan yang dialami korban ketika datang menjenguk ke pesantren pada 2 Oktober 2026. Temuan itu kemudian mendorong keluarga untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dugaan kekerasan terhadap anak dapat diproses secara menyeluruh.
AR sempat mendapatkan penanganan di Klinik Pratama dr. Fajar yang berada di kawasan Jalan Raya Waru-Pasean. Karena luka yang dialaminya dinilai berat, korban kemudian dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Hingga Selasa malam, 6 Oktober 2026, AR masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit tersebut. Fokus penanganan saat ini tidak hanya pada pengusutan perkara oleh aparat, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban setelah mengalami luka fisik yang serius.
Perkara Dikaitkan dengan KUHP dan Perlindungan Anak
Polisi mengarahkan penanganan dugaan tindak pidana ini pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Selain itu, penyidikan juga dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur konsekuensi pidana atas pelanggaran terhadap perlindungan anak dari tindakan kekerasan.
Status AR yang masih berusia 17 tahun menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Perlindungan anak tidak berhenti pada upaya mengobati luka korban, melainkan juga mencakup jaminan bahwa dugaan kekerasan diperiksa secara hukum dan tidak dipandang sebagai persoalan internal semata.
Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, semestinya menjadi ruang yang menjaga keamanan serta perkembangan peserta didik. Tugas pengawasan maupun keamanan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau kehilangan barang, penanganannya perlu dilakukan melalui prosedur yang bertanggung jawab dan menghormati hak setiap anak.
Proses penyelidikan Polres Pamekasan kini menjadi penentu untuk mengungkap secara terang apa yang terjadi pada malam 28 September 2026. Keterangan para pihak, kondisi korban, bukti medis, serta bukti lain yang dikumpulkan akan menjadi bagian penting dalam memastikan perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dituduh Maling Santri di Pamekasan Diduga?Dituduh Maling Santri di Pamekasan Diduga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dituduh Maling Santri di Pamekasan Diduga matter?Dituduh Maling Santri di Pamekasan Diduga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.