BeritaNara
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al Quran Dihadiahkan Miras Ditangkap Polisi, Satu Wanita Satu Pria

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Susan Moore - beritanara.com

2 Orang Kasus Challenge Hafalan Ditangkap Polisi

Beritanara.com – Kasus 2 Orang Kasus Challenge Hafalan Surah Al-Quran yang kontroversial kembali mendapat sorotan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku utama. Tantangan hafalan surah Al-Quran yang menawarkan hadiah minuman keras ini sempat viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kini, kedua individu yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Detail Penangkapan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, secara resmi mengumumkan penangkapan kedua terduga pelaku di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua individu yang diamankan adalah seorang wanita dengan inisial R dan seorang pria dengan inisial E. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik selama beberapa hari terakhir.

Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan,

ujar Oki Waskito dengan tegas.

Mengenai rincian peran masing-masing terduga, pihak kepolisian belum mengungkapkan detail lebih lanjut. Namun, Kombes Oki memastikan bahwa kedua orang tersebut memang tercatat dalam video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan momen ketika seorang pengunjung merebut mikrofon di booth brand minuman beralkohol selama acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada tanggal 9 Agustus 2026.

Jadwal Pengungkapan dan Proses Sidik Kasus

Pihak kepolisian berencana untuk memaparkan informasi lebih lengkap paling lambat pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Kombes Oki menjelaskan bahwa mereka telah menggunakan waktu 24 jam sejak pagi hari untuk menentukan peningkatan status kasus menjadi proses sidik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan telah dikumpulkan secara komprehensif.

Karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan status menjadi proses sidik,

tambahnya.

Di sisi lain, polisi tidak menutup kemungkinan untuk menargetkan pihak lain yang terlibat. Hal ini disebabkan oleh dugaan keterlibatan dalam peristiwa yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Berbagai pihak, termasuk penyelenggara acara dan pihak terkait, akan diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum ini.

Proses Pendalaman dan Dasar Hukum yang Berlaku

Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap R dan E. Kombes Oki menegaskan bahwa meskipun kedua orang tersebut sudah diamankan, proses investigasi masih berlangsung. Setiap keterangan dan bukti akan diverifikasi secara ketat untuk memastikan keakuratan informasi.

Sementara ada dua itu dulu yang kami amankan, kami masih melakukan pendalaman khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,

katanya.

Kedua terduga pelaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama. Pasal-pasal ini memberikan sanksi yang cukup berat bagi pelaku penistaan agama, termasuk hukuman penjara dan denda.

Asal Mula Challenge dari Pengunjung yang Viral

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa challenge hafalan surah Al-Quran tersebut berasal dari inisiasi seorang pengunjung. Iman menyatakan bahwa pengunjung tersebut diduga merebut mikrofon di booth brand minuman beralkohol selama acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada tanggal 9 Agustus 2026.

Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun dari aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,

ujar Iman Imanuddin.

Peristiwa ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat lokal, tetapi juga mendapat sorotan dari berbagai media nasional. Banyak pihak yang memberikan tanggapan berbeda-beda, mulai dari yang mendukung hingga yang menentang tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa isu agama dan kebebasan berekspresi masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus 2 Orang Kasus Challenge Hafalan

Apa dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini? Kasus ini menggunakan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama.

Kapan jadwal pengungkapan informasi lebih lanjut? Pihak kepolisian berencana untuk memaparkan informasi lebih lengkap pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.

Apakah ada pihak lain yang akan diperiksa? Ya, polisi tidak menutup kemungkinan untuk menargetkan pihak lain yang terlibat, termasuk penyelenggara acara dan pihak terkait.

Di mana kedua terduga saat ini diamankan? Kedua terduga pelaku penistaan sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

Apa yang dimaksud dengan proses sidik? Proses sidik adalah tahap penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan terkait kasus.

Related Reading