Waduh! Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga usai Kepergok Lagi Ngamar Berduaan dengan Istri Orang di Kos
Waduh Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga di Kamar Kos
Beritanara.com – Waduh Kepala Desa di Pasuruan menjadi perhatian setelah seorang kepala desa berinisial H (31) digerebek warga di sebuah kamar kos di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan. H diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Saat penggerebekan, ia disebut bersama RJ (31), seorang perempuan yang telah memiliki suami.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian itu terekam video dan kemudian beredar di tengah masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat mendatangi sebuah kamar kos sebelum membawa H keluar dari lokasi.
Penggerebekan Melibatkan Warga, RT, dan Polisi
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan adanya penggerebekan terhadap H dan RJ. Menurutnya, keduanya ditemukan warga di kamar kos yang berada di wilayah Bugul Kidul.
"Iya. Terlapor atas nama inisial H berusia 31 tahun, Kepala Desa Rejoso Kidul itu laki-laki dan perempuan inisial RJ 31 tahun juga. Di TKP kos, mereka digerebek oleh warga," ujar Junaidi, Kamis (17/9/2026).
Penggerebekan tidak hanya disaksikan warga sekitar. Ketua RT setempat turut berada di lokasi. Aparat kepolisian juga disebut hadir dalam rangkaian kejadian tersebut, bersama dua kerabat AGS (31), suami dari RJ.
AGS merupakan warga Desa Rejoso Kidul, wilayah yang dipimpin H. Kondisi itu membuat kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala desa dan warga dari desa yang sama.
H dan RJ Dibawa ke Polres Pasuruan Kota
Setelah Waduh Kepala Desa di Pasuruan digerebek warga, H dan RJ disebut tidak melakukan perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 12 September 2026, AGS membuat laporan terhadap H dan RJ terkait dugaan perzinaan. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Pasuruan Kota.
"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Pasuruan Kota," kata Junaidi.
Dalam tahap penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan. Proses tersebut juga diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Semua pihak yang terkait tetap memiliki kesempatan memberikan keterangan sesuai prosedur.
Ponsel Kedua Terlapor Diamankan
Polisi turut mengamankan telepon genggam milik H dan RJ sebagai bagian dari barang bukti yang diperiksa. Perangkat tersebut akan didalami untuk membantu penyidik mencocokkan informasi yang diperoleh dari saksi maupun pihak yang dilaporkan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk saksi di lokasi, pelapor, serta kedua terlapor. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri rangkaian kejadian sejak warga mendatangi kamar kos hingga H dan RJ dibawa ke kantor polisi.
Hingga Kamis, 17 September 2026, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan barang bukti elektronik maupun kemungkinan perubahan status hukum para pihak. Perkara masih berada dalam penanganan penyidik Polres Pasuruan Kota.
Perhatian Publik terhadap Etika Kepala Desa
Kasus Waduh Kepala Desa di Pasuruan ini turut memunculkan perhatian terhadap perilaku pejabat desa di tengah masyarakat. Kepala desa memiliki peran penting dalam pelayanan pemerintahan dan kehidupan sosial warga, sehingga persoalan pribadi yang mencuat dapat berdampak pada kepercayaan publik.
Meski demikian, dugaan yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, dan barang bukti diperiksa secara proporsional sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Warga diharapkan tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Langkah tersebut penting agar pemeriksaan berjalan sesuai hukum serta hak setiap pihak tetap terlindungi.
FAQ Kasus Kepala Desa di Pasuruan
Di mana penggerebekan terjadi?
Penggerebekan terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kapan peristiwa tersebut berlangsung?
Kejadian berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Siapa yang menangani laporan perkara ini?
Laporan terkait dugaan perzinaan ditangani Unit PPA Polres Pasuruan Kota.
Apa barang bukti yang diamankan polisi?
Polisi mengamankan telepon genggam milik H dan RJ untuk kepentingan pemeriksaan perkara.