Tiga Undang-Undang Siap Menjerat Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolri Tekankan Penegakan Hukum Berlapis
Beritanara.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memasuki fase yang lebih tajam. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak akan lagi bergantung pada satu pasal atau satu undang-undang ketika menindak pelaku karhutla. Sebaliknya, penyidik kini dipersilakan menerapkan sekaligus beberapa ketentuan pidana yang relevan, tergantung pada fakta dan unsur kejahatan yang terungkap di lapangan. Pendekatan berlapis ini, menurut Sigit, dirancang agar tidak ada celah hukum yang bisa dieksploitasi oleh pihak-pihak yang sengaja mengabaikan larangan pembakaran lahan.
Peringatan keras tersebut disampaikan pada Senin (7/9/2026) dan ditujukan bukan hanya kepada individu yang secara langsung menyalakan api, melainkan juga kepada entitas korporasi maupun perusahaan yang terbukti memiliki keterlibatan dalam peristiwa kebakaran. Dengan kata lain, tanggung jawab hukum tidak berhenti di tingkat pelaksana lapangan; struktur kepemilikan dan pengelolaan lahan juga akan diuji oleh penyidik.
Kerangka Hukum Berlapis: Hutan, Perkebunan, dan Lingkungan Hidup
Sigit menjelaskan bahwa penyidik memiliki ruang untuk mengaktifkan tiga payung undang-undang secara bersamaan. Pertama, ketentuan yang mengatur kawasan hutan. Kedua, regulasi terkait sektor perkebunan. Ketiga, undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga instrumen ini dapat diterapkan secara kumulatif terhadap satu peristiwa yang sama, sehingga beban hukum bagi pelaku menjadi jauh lebih berat dibandingkan jika hanya satu pasal yang dikenakan.
“Karena untuk proses pidana, we bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis.”
Implikasi dari pendekatan ini cukup signifikan. Pelaku yang sebelumnya mungkin hanya menghadapi ancaman pidana ringan kini berisiko dituntut di bawah beberapa pasal sekaligus, dengan akumulasi hukuman yang jauh lebih berat. Langkah ini juga menutup celah di mana pelaku berdalih bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur satu undang-undang tertentu, padahal unsur pidana dari ketentuan lain terpenuhi.
138 Tersangka dan Delapan Korporasi dalam Sorotan
Hingga saat pernyataan tersebut diucapkan, proses penyidikan karhutla telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Angka ini mencerminkan skala operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung di berbagai daerah rawan kebakaran. Namun, Sigit menegaskan bahwa daftar tersebut belum final; penyidikan masih terus berjalan dan jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring berkembangnya bukti.
Di sisi korporasi, delapan perusahaan kini berada dalam tahap pendalaman. Penyidik sedang memeriksa apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan atau aktivitas masing-masing entitas tersebut. Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan analisis dokumen, audit lahan, dan keterangan berbagai pihak.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses.”
Pendalaman terhadap korporasi menjadi penting karena kebakaran berskala besar sering kali tidak terjadi di lahan kosong tanpa pemilik. Lahan yang terbakar biasanya memiliki status hukum tertentu—apakah milik negara, konsesi perkebunan, atau hak guna lahan swasta. Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan pada saat kebakaran terjadi merupakan kunci untuk menjerat pihak yang tepat.
El Niño Panjang dan Urgensi Pencegahan
Ketegasan aparat dalam menindak pelaku karhutla tidak berdiri sendiri. Sigit mengingatkan bahwa Indonesia masih berada dalam pengaruh fenomena El Niño yang diperkirakan berlangsung lebih lama dari biasanya. Kondisi cuaca kering berkepanjangan ini meningkatkan risiko kebakaran secara drastis, terutama di kawasan gambut dan lahan perkebunan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Dalam konteks tersebut, Sigit menekankan bahwa strategi penanganan tidak boleh hanya reaktif—menunggu api muncul lalu mengirim tim pemadaman. Pencegahan harus menjadi prioritas utama, dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik lahan akan terus diperkuat secara paralel dengan penegakan hukum.
“Yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan.”
Makna Strategis di Balik Ancaman Hukum
Langkah Kapolri untuk mengaktifkan kerangka hukum berlapis ini sejalan dengan tekanan internasional yang terus meningkat terhadap Indonesia terkait emisi gas rumah kaca dari kebakaran lahan. Asap karhutla tidak hanya mengganggu kesehatan warga lokal dan mengganggu lalu lintas udara, tetapi juga berkontribusi pada pelepasan karbon tersimpan di lahan gambut—sebuah isu yang menjadi perhatian utama dalam forum perubahan iklim global.
Dengan 138 tersangka yang sudah ditetapkan dan delapan korporasi yang masih dalam proses pendalaman, aparat keamanan mengirimkan sinyal jelas bahwa era toleransi terhadap pembakaran lahan sebagai praktik rutin telah berakhir. Kombinasi antara ancaman pidana berlapis, investigasi korporasi yang mendalam, dan kampanye pencegahan berbasis komunitas membentuk pendekatan komprehensif yang diharapkan mampu memutus siklus tahunan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang?
Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang matter?
Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

