Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Tak Ada
Beritanara.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menghilang dari sel tahanan KPK selama satu hari penuh pada Kamis, 3 September 2026. Kepulangannya ke area rutan baru terjadi menjelang tengah malam, setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pencucian uang yang melibatkan aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Kendaraan Kejagung yang mengangkutnya memasuki kompleks KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung berbelok ke sisi belakang gedung Merah Putih, tempat cabang rutan KPK beroperasi. Febrie diturunkan dalam kondisi mengenakan rompi tahanan dengan kedua pergelangan tangan terborgol, menandakan bahwa status tersangkanya tidak berubah selama proses penyidikan masih berjalan.
Agenda Pemeriksaan Pagi sebagai Saksi
Keluar dari sel pada Kamis pagi sekitar pukul 10.33 WIB, Febrie dijemput untuk memberikan keterangan di Kejagung. Kuasa hukumnya, Febrie Diansyah, membenarkan bahwa agenda tersebut sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Diansyah kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa surat panggilan yang diterima kliennya belum menyebut secara spesifik untuk tersangka mana keterangan itu dibutuhkan. Meski demikian, Diansyah menegaskan bahwa Febrie akan hadir dan bersikap kooperatif, didampingi penuh oleh tim advokat.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” sambungnya.
Akar Penahanan dan Sprindik Baru
Status tahanan Febrie berawal dari penetapan Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026, dengan masa penahanan 20 hari di Rutan KPK cabang gedung Merah. Fasilitas itu secara administratif milik KPK, namun dipinjamkan untuk menampung tahanan perkara yang ditangani lembaga lain. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan publik karena penempatannya di rutan KPK memicu pertanyaan soal batas kewenangan antar-lembaga, meskipun secara prosedural Kejagung telah memberikan persetujuan.
Dasar hukum penahanan ini bersumber dari surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik baru mengindikasikan bahwa perkara TPPU merupakan pengembangan dari investigasi sebelumnya, dengan fokus khusus pada aspek pencucian uang yang belum tergarap secara terpisah dalam berkas lama.
74 Kilogram Emas dan Valuta Asing di Sentul
Inti perkara berkaitan dengan penyitaan aset di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan beserta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Skala aset tersebut menempatkan perkara ini di antara kasus TPPU bernilai tertinggi yang pernah ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kerangka hukum TPPU, beban pembuktian menuntut terdakwa menjelaskan asal-usul kekayaan, lokasi penyimpanan, serta apakah dana telah melalui proses konversi atau transfer yang sah. Kegagalan memberikan penjelasan memadai dapat memperkuat dugaan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana lain yang kemudian dicuci agar tampak legal.
Dua Tersangka Lain dalam Jaringan yang Sama
Kejagung juga menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa penyidikan menelusuri jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan atau peredaran aset yang disita. Hubungan fungsional ketiganya — sebagai pemberi, penerima, atau perantara — masih akan terungkap seiring berjalannya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lanjutan.
FAQ
Kenapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat tidak ada di rutan KPK? Ia keluar pada Kamis pagi sekitar pukul 10.33 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejagung, sesuai agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Kepulangannya ke sel baru terjadi sekitar pukul 21.17 WIB.
Di mana Febrie ditahan selama proses penyidikan? Ia ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih, Jakarta. Fasilitas ini secara administratif milik KPK, namun digunakan untuk menampung tahanan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan persetujuan kedua lembaga.
Apa dasar hukum penahanannya? Penahanan berawal dari penetapan Kejagung pada 24 Juli 2026 dengan masa 20 hari, berdasarkan Sprindik baru yang diterbitkan 20 Juli 2026 untuk pengembangan perkara TPPU.
Berapa banyak aset yang disita dalam perkara ini? Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai ratusan miliar rupiah dari kediaman di Sentul, Kabupaten Bogor.

