Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online
Kasus curi emas Rp350 juta milik seorang lansia berinisial M, 64 tahun, warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh Unit
Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia di Pacitan
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Beritanara.com – Kasus curi emas Rp350 juta milik seorang lansia berinisial M, 64 tahun, warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Pacitan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 juta, mencakup uang tunai serta sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam kediamannya. Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat karena nilai kerugian yang cukup besar dan kondisi korban yang sudah lanjut usia.
Kronologi kejadian bermula pada akhir Juli 2026. Saat itu, M meninggalkan rumahnya untuk menghadiri resepsi pernikahan di wilayah sekitar. Tersangka berinisial S, yang baru saja kembali ke Desa Kalikuning untuk menjenguk kedua orang tuanya, memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menyusup ke dalam kediaman korban melalui jendela kamar mandi yang tidak terkunci rapat.
Setelah berhasil masuk, S menggunakan linggis yang ditemukan di lokasi untuk mencongkel pintu dan lemari penyimpanan. Uang kas serta perhiasan emas langsung digasak sebelum pelaku meninggalkan rumah tanpa meninggalkan jejak yang mudah terlacak. Tidak ada saksi mata yang melihat proses pencurian berlangsung.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan menelusuri riwayat transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga merupakan hasil kejahatan. Tim Reskrim memetakan jaringan penadah dan toko emas di sekitar wilayah Tulakan serta kecamatan-kecamatan tetangga. Dari jejak transaksi tersebut, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan S dan melakukan penangkapan.
“Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya,” ujar AKBP Ayub.
Menurut keterangan tersangka di hadapan penyidik, ia mengakui seluruh rangkaian perbuatan. S menyatakan bahwa niat awalnya hanya mengambil uang tunai, namun ketika menemukan perhiasan emas bernilai tinggi di dalam lemari, ia memutuskan untuk mengambil semuanya sekaligus sebelum beranjak pergi.
Hasil Curian Digunakan untuk Judi Slot
Salah satu fakta yang menarik perhatian publik adalah penggunaan dana hasil kejahatan. AKBP Ayub menyampaikan bahwa tersangka mengakui menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi slot atau judi online.
“Untuk judi slot atau judi online, ngakunya pelaku kepada kami,” ujarnya pada Senin (25/8/2026).
Keterangan ini menggarisbawahi bagaimana kecanduan judi daring kerap menjadi pemicu tindak kriminal, terutama di kalangan pelaku yang membutuhkan dana cepat untuk menutupi kerugian bermain. Pola serupa juga tercatat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun berjalan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam rumah atau bangunan dengan memanjat, merusak, atau mencongkel. Ancaman hukuman yang berlaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana pencurian tersebut. Proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa yang dilakukan polisi setelah laporan pencurian masuk?
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menelusuri riwayat transaksi penjualan barang curian. Dalam kasus curi emas Rp350 juta milik lansia di Pacitan ini, penelusuran transaksi perhiasan emas menjadi kunci utama pengungkapan perkara.
Berapa lama ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan?
Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHP 2023, pencurian dengan
