Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed Digeledah, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Commission Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyelesaikan operasi penggeledahan berskala besar yang menyasar Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed. Total
KPK Geledah Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed
Beritanara.com – Commission Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyelesaikan operasi penggeledahan berskala besar yang menyasar Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed. Total sembilan titik diperiksa dalam dua hari berturut-turut, dan dari sana penyidik membawa pulang tumpukan dokumen, catatan internal, serta perangkat elektronik yang diduga menyimpan jejak digital perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Perkaranya bermula dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat lingkungan rektorat Unsoed ditangkap saat diduga sedang menerima uang dari pihak terkait. Keesokan harinya, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.
Keenam tersangka terdiri atas Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terkumpul minimal dua alat bukti yang cukup.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Norman diduga menggunakan jasa Dian dan Adhi sebagai perantara untuk meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru. Total dana yang diperas mencapai Rp650 juta dengan janji menempatkan anak mereka di Fakultas Kedokteran. Ironisnya, sang anak pada akhirnya tidak lolos seleksi, sehingga uang yang telah diserahkan tidak menghasilkan hasil yang dijanjikan.
Di sisi lain, Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari sejumlah calon orang tua mahasiswa baru. Akumulasi dana yang terkumpul mencapai Rp680 juta sepanjang periode 2025–2026. Uang tersebut kemudian diduga dialokasikan untuk pembelian tiga bidang tanah yang dicatat atas nama Mulyono, sehingga jejak kepemilikan menjadi lebih sulit dilacak.
Dalam skenario terpisah, Sodiq juga diduga menyerahkan kewenangan persetujuan kelulusan kepada Eko setelah menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru, kembali dalam rentang waktu 2025–2026. Pola ini menunjukkan adanya mekanisme “titipan” yang terstruktur di tingkat rektorat.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan Bukti
Operasi penggeledahan yang menyasar Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut, yakni 23 dan 24 Agustus 2026. Pada hari pertama, enam kediaman milik para tersangka diperiksa secara menyeluruh. Hari kedua, penyidik melanjutkan ke dua rumah lainnya serta kantor rektorat Unsoed untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/8/2026).
Barang bukti elektronik yang diamankan mencakup perangkat penyimpanan data, dokumen digital, serta catatan transaksi yang berpotensi mengungkap alur perintah dan distribusi dana di lingkungan rektorat. Penyidik masih meneliti seluruh materi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang.
FAQ
Apa tujuan utama penggeledahan terhadap Delapan Rumah dan Rektorat Unsoed?
Tujuan utamanya adalah menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan serta pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Bukti-bukti ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan konstruksi hukum yang utuh sebelum proses persidangan dimulai.
Berapa banyak tersangka yang ditetapkan dan apa peran masing-masing?
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Peran mereka meliputi: rektor sebagai pemberi instruksi tertinggi, wakil rektor sebagai koordinator operasional, kepala bagian akademik sebagai pelaksana teknis kelulusan, seorang keponakan rektor sebagai penerima dana, serta dua perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak kampus dan orang tua mahasiswa.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika ingin memantau perkembangan perkara ini?
Pemantauan dapat dilakukan melalui kanal resmi KPK, termasuk situs web dan media sosial lembaga tersebut. Setiap perkembangan signifikan—mulai dari pelimpahan berkas hingga jadwal sidang—akan diumumkan secara berkala oleh Juru Bicara KPK.
