Dihadirkan di Praperadilan Febrie, Mantan Ketua PPATK Sebut TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mantan Ketua PPATK Saksi di Praperadilan Febrie: TPPU Bisa Didakwakan Mandiri Tanpa Menunggu Pidana Asal
Beritanara.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Dalam persidangan kali ini, Yunus Husein—yang pernah memimpin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengusutan perkara pencucian uang.
Argumen Mahrus Ali dalam Sidang Sebelumnya
Sebelum Yunus menyampaikan pandangannya, pihak pemohon telah lebih dulu menghadirkan ahli bernama Mahrus Ali. Dalam kesaksiannya, Mahrus menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara konseptual tidak dapat berdiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata dia.
Mahrus menambahkan bahwa TPPU baru dapat terdeteksi ketika penyidik telah mengidentifikasi tindak pidana asal melalui proses penyidikan. Apabila bukti yang terkumpul sudah cukup kuat, maka penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan perkara pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU TPPU.
Yunus Husein: Kekayaan dari Pidana yang Menjadi Fokus Utama
Menanggapi pandangan tersebut, Yunus Husein menyatakan bahwa substansi utama dalam perkara TPPU bukanlah tindak pidana asalnya, melainkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan pidana. Dengan kata lain, fokus hukum terletak pada aliran dana, bukan pada kejahatan yang melatarbelakanginya.
Ia menjelaskan bahwa apabila bukti mengenai tindak pidana asal tidak memadai, jaksa tetap dapat mendakwa TPPU secara terpisah. Dalam skenario itu, perbuatan-perbuatan yang menghasilkan uang tersebut akan diuraikan secara tersendiri dalam surat dakwaan.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” katanya.
Preseden Kasus Bahasyim Assifie
Untuk memperkuat argumennya, Yunus mengutip perkara yang menjerat Bahasyim Assifie, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada periode 2004–2005. Dalam kasus itu, Bahasyim didakwa melakukan korupsi senilai Rp1 miliar, sementara dakwaan TPPU-nya mencapai Rp66 miliar—menunjukkan bahwa nilai pencucian uang dapat jauh melampaui nilai pidana asalnya.
Beban Pembuktian dan Dasar Hukum
Yunus juga menyoroti konsekuensi hukum ketika TPPU didakwakan secara mandiri. Dalam situasi tersebut, beban pembuktian bahwa aset yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana justru beralih ke pihak terdakwa.
Ia kemudian merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan untuk perkara pencucian uang tidak mensyaratkan pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asalnya.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di Pengadilan tidak perlu buktikan dulu apalagi sampai ke inkracht baru masuk ke TPPU, tidak perlu,” jelasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dihadirkan di Praperadilan Febrie Mantan Ketua?
Dihadirkan di Praperadilan Febrie Mantan Ketua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dihadirkan di Praperadilan Febrie Mantan Ketua matter?
Dihadirkan di Praperadilan Febrie Mantan Ketua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
