Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum

Robert Williams - beritanara.com 2 mins baca

Proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menghadirkan keterangan pakar hukum. Pada sidang

Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum

Saksi Ahli Nilai Izin Penggeledahan dalam Perkara Febrie Adriansyah Tidak Sah Secara Substansial

Beritanara.com – Proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menghadirkan keterangan pakar hukum. Pada sidang tersebut, Nur Basuki—Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga—dipanggil sebagai saksi ahli oleh pihak yang berstatus tersangka dalam dugaan perkara TPPU.

Isi Utama Kesaksian: Cacat Kompetensi Relatif

Basuki menyampaikan bahwa izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Cibinong mengandung kecacatan substansial. Titik sorot utamanya adalah persoalan kompetensi relatif pengadilan saat menerbitkan izin tindakan pro-justitia. Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan sekaligus tempat benda yang hendak disita.

“Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong memberi izin penggeledahan atau penyitaan bersifat kompetensi relatif melekat pada wilayah hukumnya sendiri, yakni wilayah Jawa Barat.”

Pernyataan itu disampaikan Basuki pada Minggu (23/8/2026) sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Landasan Normatif dalam KUHAP Baru

Menurut Basuki, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan KUHAP lama telah mengubah logika penentuan yurisdiksi. Dalam regulasi baru tersebut, lokasi objek tindak pidana menjadi penentu, bukan kedudukan institusi penyidik.

Dari sisi teknis, Pasal 113 ayat (1) UU No. 20/2025 mengatur bahwa permohonan izin penggeledahan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Adapun untuk tindakan penyitaan, Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 124 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada.

“Artinya, Ketua PN Cibinong hanya berwenang memberi izin atas objek yang berada di wilayah hukum Cibinong atau sekitar Jawa Barat. Jika Ketua PN menerbitkan izin untuk lokasi yang secara nyata berada di wilayah hukum PN Jakarta, maka izin tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kompetensi atas objek dimaksud.”

Konsekuensi Normatif dari Penerbitan Izin yang Melampaui Batas

Basuki juga merinci dampak hukum yang timbul ketika izin diterbitkan melampaui batas kewenangan yurisdiksi. Ia menilai kecacatan tersebut berdampak langsung pada keabsahan formil dokumen hingga nasib barang bukti ketika dipersoalkan di persidangan.

“Pertama, terdapat cacat kewenangan pada sumbernya. Izin tidak memenuhi syarat ‘Ketua Pengadilan Negeri setempat’ sebagaimana dipersyaratkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP lama atau Pasal 113 KUHAP baru, sehingga secara formil berpotensi tidak sah sejak diterbitkan, terlepas dari bagaimana pelaksanaannya di lapangan.”

Frequently Asked Questions

What is Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara?

Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara matter?

Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi