Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie
Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Tekankan TPPU Tak Bisa Dipisahkan dari Tindak Pidana Asal
Beritanara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menyampaikan pandangan bahwa perkara pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau yang disebut predicate crime.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ujar Mahrus di hadapan majelis hakim.
TPPU sebagai Follow-up Crime
Mahrus menjelaskan bahwa pencucian uang pada hakikatnya merupakan follow-up crime, artinya waktu terjadinya tindak pidana asal harus mendahului. Oleh karena itu, penyidik wajib terlebih dahulu mengungkap tindak pidana asal sebelum menelusuri aliran dana yang dicuci.
Ia menambahkan, apabila hasil penyidikan tindak pidana asal telah menghasilkan kecukupan bukti yang kuat, maka penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan perkara asal sesuai ketentuan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” tegasnya.
Larangan Satu Surat Perintah Penyidikan Gabungan
Mahrus juga menyoroti praktik penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal sudah memuat sekaligus penyidikan tindak pidana asal dan TPPU. Menurutnya, langkah semacam itu tidak diperkenankan secara hukum.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU secara bersamaan.
Latar Belakang Perkara
Febrie mengajukan gugatan praperadilan di antaranya untuk menantang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dalam perkara ini, ia berposisi sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohon II, dan Kejaksaan Agung berstatus turut termohon.
Penetapan tersangka terhadap Febrie berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejaksaan Agung turut menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ahli Hukum?
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ahli Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ahli Hukum matter?
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ahli Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
