Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memasuki tahap penyidikan. Polda DIY
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah GMS
Beritanara.com – Kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memasuki tahap penyidikan. Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka dalam perkara yang telah menarik perhatian masyarakat luas ini. Proses hukum ini dimulai setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara menyeluruh untuk memastikan setiap aspek peristiwa terdokumentasi dengan baik.
Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki inisial D berusia 47 tahun, BS berusia 54 tahun, dan AH berusia 55 tahun. Para tersangka ini telah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada masing-masing individu agar mereka dapat hadir dan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Rincian Proses Penyidikan
Dalam rangka mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti, para penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Setiap saksi memberikan kesaksian yang saling melengkapi untuk membangun gambaran utuh mengenai peristiwa pembubaran paksa tersebut. Hasil pemeriksaan saksi menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan tersangka.
Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ujar Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, Jumat (14/8/2026).
Dasar Hukum dan Tuntutan Pidana
Menurut Kombes Pol Ihsan, para tersangka didakwa atas dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga melibatkan Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang dipakai penyidik dalam menangani perkara ini.
Polda DIY kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DI Yogyakarta. Selain itu, kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di daerah tersebut. Komitmen ini sejalan dengan upaya menjaga harmoni antarumat beragama di masyarakat.
Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Peristiwa pembubaran paksa ibadah GMS di Bantul ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung tindakan kepolisian, sementara sebagian lain menilai perlu adanya transparansi dalam proses hukum. Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka sebagai langkah awal untuk memastikan keadilan ditegakkan. Langkah selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Jemaat GMS di Bantul menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan ibadah meskipun menghadapi berbagai tantangan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Gereja juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama kegiatan ibadah berlangsung.
Frequently Asked Questions
Berapa jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini? Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Polda DIY, yaitu D (47 tahun), BS (54 tahun), dan AH (55 tahun).
Apa dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini? Dasar hukumnya adalah Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama.
Berapa jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik? Para penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dalam proses penyidikan ini.
Kapan pernyataan resmi dari Kabidhumas Polda DIY? Pernyataan resmi dari Kombes Pol Ihsan disampaikan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum ini? Langkah selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.
