Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang untuk Raja Juli
Juprizal, pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, menjalani proses pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Dijemput KPK, Soal Uang untuk Raja Juli Ia Hanya Jawab “Tidak Tahu”
Beritanara.com – Juprizal, pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, menjalani proses pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Kedatangannya ke gedung KPK tercatat sekitar pukul 09.50 WIB, sementara sesi tanya jawab dengan penyidik berakhir pada pukul 17.10 WIB.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Juprizal tidak banyak berkomentar kepada wartawan yang menunggu di luar. Salah satu pertanyaan yang paling sering dilontarkan berkaitan dengan uang senilai 12.000 SGD yang disita oleh KPK darinya.
“Saya enggak-enggak tahu (soal penyitaan uang 12.000 SGD),” ujarnya singkat.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai persiapan amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli. Ketika ditanya lebih lanjut, Juprizal kembali memberikan jawaban yang sama.
“Enggak tahu saya,” tegasnya.
Uang yang Disita dan Asal Mula Kasus
Sebelumnya, nama Juprizal muncul dalam pemberitaan setelah KPK melakukan penyitaan uang sebesar SGD12.000. Jumlah tersebut diyakini sebagai dana yang dikembalikan oleh Raja Juli. Selain Juprizal, KPK juga mengambil uang senilai Rp15 juta dari Fahdiansyah.
Kasus ini bermula dari dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuansing. Dalam tahap awal penyidikan, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, menjadi sasaran pemeriksaan KPK.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi. Uang yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dugaan inilah yang kemudian memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli.
Meskipun demikian, Raja Juli telah resmi menyampaikan laporan penolakan gratifikasi pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
(aha/cmi)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diperiksa KPK Ketua DPRD Kuansing Ngaku?
Diperiksa KPK Ketua DPRD Kuansing Ngaku is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diperiksa KPK Ketua DPRD Kuansing Ngaku matter?
Diperiksa KPK Ketua DPRD Kuansing Ngaku matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
