Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Trend

Ternyata Begini Peran 4 Tersangka di Kasus Hafalan Quran Berhadiah Minuman Alkohol

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Kasus viral yang mengguncang publik Indonesia kembali mendapat sorotan tajam setelah pihak kepolisian menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam

Ternyata Begini Peran 4 Tersangka Kasus Hafalan Quran

Beritanara.com – Kasus viral yang mengguncang publik Indonesia kembali mendapat sorotan tajam setelah pihak kepolisian menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara promosi minuman beralkohol melalui tantangan menghafal ayat suci Al-Qur’an. Ternyata Begini Peran 4 Tersangka yang terlibat dalam insiden ini mulai terungkap secara rinci melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Perkara ini bermula dari unggahan video promosi di platform media sosial yang menampilkan sekelompok orang melantunkan potongan ayat dari surah Ad-Dhuha di depan booth minuman keras merek Newport. Video tersebut kemudian diunggah oleh akun @jarrkojarr dan dengan cepat menyebar luas hingga menjadi trending topic di berbagai platform digital.

Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka

Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan pengumuman resmi terkait perkembangan kasus pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, ia menjelaskan bahwa empat orang dengan inisial RES, AK, I, dan M telah resmi ditetapkan status tersangka berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Dari keempat tersangka tersebut, dua orang yakni RES dan AK telah menjalani proses penahanan sejak hari pengumuman. Penahanan ini berlangsung selama periode 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kedua tersangka ini ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah perkara ditransfer dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

Detail Peran Masing-Masing Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan promosi tersebut. RES bertindak sebagai pembawa acara atau MC yang memandu jalannya hiburan dan aktif berinteraksi dengan pengunjung di depan booth minuman keras.

AK dan I bertugas mengajukan tantangan kepada pengunjung. Mereka meminta para pengunjung melafalkan surat-surat pendek seperti Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha. Sebagai imbalan, pengunjung yang berhasil akan mendapatkan minuman beralkohol. Proses ini dilakukan dengan cara mengambil alih mikrofon untuk menyampaikan tantangan kepada para peserta.

M berperan sebagai pengunjung yang tampil ke depan dan melafalkan ayat Al-Qur’an, khususnya Surat Ad-Dhuha, melalui sistem pengeras suara yang tersedia di lokasi festival musik Ancol.

“Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” jelasnya.

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia. Banyak pihak yang menilai tindakan promosi minuman keras dengan memanfaatkan ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap transparansi proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih terus berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku industri minuman keras dalam melakukan strategi promosi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia.

FAQ Tentang Kasus Hafalan Quran Berhadiah Minuman Alkohol

Kapan keempat tersangka ditetapkan? Keempat tersangka ditetapkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dalam konferensi pers oleh Kombes Iman Imanuddin.

Dimana keempat tersangka ditahan? RES dan AK ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak tanggal penahanan.

Apa hadiah yang diberikan kepada pengunjung? Pengunjung yang berhasil melafalkan surat pendek seperti Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha mendapatkan sebotol minuman beralkohol.

Bagaimana proses hukum selanjutnya? Proses hukum terus berlangsung sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap dua tersangka yang belum ditahan.

Ikut berdiskusi