Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham
Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Perayaan kemerdekaan 17 Agustus tidak lepas dari tradisi lomba-lomba tradisional
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya: Klarifikasi MUI
Beritanara.com – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Perayaan kemerdekaan 17 Agustus tidak lepas dari tradisi lomba-lomba tradisional yang akrab disebut lomba Agustusan. Dalam penyelenggaraannya, sering kali panitia meminta kontribusi berupa uang yang dikenal sebagai uang pendaftaran lomba Agustusan. Menariknya, ada ketentuan agama yang menyatakan hal ini hukumnya haram apabila memenuhi syarat tertentu.
Informasi ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian banyak kalangan. Berikut penjelasan lengkap dari otoritas keagamaan terkait isu ini.
Posisi MUI Tentang Lomba dan Hadiah
Kiai Muiz Ali, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, memberikan klarifikasi penting. Menurut beliau, menyelenggarakan lomba Agustusan diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat larangan bagi panitia untuk menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber pendanaan hadiah.
Praktik tersebut dikategorikan sebagai judi atau qimar dalam pandangan fikih Islam. Hal ini menjadi dasar mengapa penggunaan uang pendaftaran untuk hadiah dianggap haram. Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat merupakan hal positif yang melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali dalam MUI Digital, dikutip pada Jumat (14/8/2026).
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ungkapnya yang menjadi peringatan bersama.
Alternatif Pendanaan Lomba
MUI menyarankan agar lomba Agustusan tidak menjadi haram dengan menghindari unsur judi yang telah dijelaskan. Sebagai solusi, dana hadiah dapat bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. Sebaiknya panitia memisahkan antara uang pendaftaran yang digunakan untuk operasional acara dengan dana hadiah yang berasal dari sumber lain.
Sebagai tambahan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i:
الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ… أَمَّا إِذَا لَمْ يُقَصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ
Keseruan lomba khas 17 Agustusan yang digelar Polres Blora dan para jurnalis tercatat pada Selasa (16/8/2022). Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat merayakan kemerdekaan tanpa melanggar syariat Islam.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Uang Pendaftaran Lomba Agustusan
Apakah semua uang pendaftaran lomba Agustusan hukumnya haram? Tidak selalu. Uang pendaftaran hanya dianggap haram jika digunakan sebagai sumber pendanaan hadiah, sehingga menciptakan unsur judi. Jika uang pendaftaran hanya untuk operasional acara dan hadiah berasal dari sumber lain, maka tidak ada masalah.
Berapa besaran uang pendaftaran yang wajar? Tidak ada batasan pasti. Yang penting uang pendaftaran tidak dikaitkan dengan hadiah dan digunakan untuk keperluan acara seperti konsumsi, perlengkapan, atau sewa tempat.
Bagaimana cara panitia menghindari praktik haram? Panitia sebaiknya mengumumkan secara transparan bahwa uang pendaftaran bukan untuk hadiah. Hadiah dapat diperoleh dari sponsor, donatur, atau kas panitia yang terpisah.
Apakah lomba Agustusan tanpa hadiah tetap diperbolehkan? Ya, menurut Kiai Muiz Ali, ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak.
Kapan fatwa ini dikeluarkan? Klarifikasi dari MUI Digital dikutip pada Jumat (14/8/2026) melalui pernyataan resmi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Untuk informasi lebih lanjut tentang hukum-hukum Islam terkait kegiatan masyarakat, Anda dapat mengunjungi artikel terkait di tvOnenews.com.
