DPR Godok RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal Minta PP Turunan UU Ciptaker Dicabut
Saat ini, DPR RI sedang serius menggodok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di
DPR Godok RUU Ketenagakerjaan: Said Iqbal Desak Pencabutan PP Ciptaker
Beritanara.com – Saat ini, DPR RI sedang serius menggodok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. DPR Godok RUU Ketenagakerjaan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut tiga Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai masih merugikan pekerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi momen penting bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Said Iqbal menekankan bahwa aturan-aturan turunan Ciptaker yang mengatur mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perlu segera dihapuskan. Hal ini terutama berkaitan dengan besaran pesangon yang selama ini menjadi sorotan bagi pekerja yang terdampak efisiensi perusahaan. Dengan adanya RUU baru ini, diharapkan perlindungan pekerja dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Peraturan Pemerintah yang Perlu Dicabut
Dalam audiensi yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Said Iqbal secara spesifik menyebutkan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai salah satu aturan krusial yang masih diterapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan ini menetapkan pesangon sebesar 0,5 kali bagi perusahaan yang melakukan PHK efisiensi. Ketentuan ini dinilai sangat merugikan pekerja karena besaran pesangon yang diberikan jauh lebih kecil dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
“Pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja dan saya sudah mengingatkan kepada menteri tenaga kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” kata Said dalam audiensi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Said menambahkan bahwa ketentuan pesangon 0,5 kali tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia. “Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut,” tegasnya dengan nada tegas. Penolakan ini menunjukkan bahwa masyarakat pekerja merasa hak-hak mereka belum terlindungi secara maksimal.
Selain PP Nomor 35, Said juga meminta pencabutan PP Nomor 34, 36, dan 37. “Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, baik PP Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, Nomor 37. Tiga PP-nya harus dicabut,” ujarnya. Pencabutan ketiga PP ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyusunan regulasi baru yang lebih adil bagi pekerja dan pengusaha.
Perlindungan Pekerja sebagai Prioritas Utama
Menurut Said, ketentuan pesangon 0,5 kali dinilai sangat merugikan pekerja yang mengalami PHK. Ia menekankan pentingnya memastikan regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang memadai, khususnya sebagai jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja. Dengan adanya RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok, diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Proses pembahasan RUU ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Said Iqbal berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Selain itu, proses ini juga harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang RUU Ketenagakerjaan
Apa itu RUU Ketenagakerjaan? RUU Ketenagakerjaan adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Mengapa Said Iqbal meminta pencabutan PP Ciptaker? Said Iqbal meminta pencabutan PP Ciptaker karena aturan-aturan tersebut dinilai merugikan pekerja, terutama terkait besaran pesangon yang terlalu kecil.
PP mana saja yang harus dicabut? Said Iqbal meminta pencabutan PP Nomor 34, 35, 36, dan 37 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kapan audiensi dengan Said Iqbal diselenggarakan? Audiensi dengan Said Iqbal diselenggarakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Bagaimana dampak pencabutan PP terhadap pekerja? Pencabutan PP diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, termasuk peningkatan besaran pesangon dan mekanisme PHK yang lebih adil.
(saa/raa)
