Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Jatim

DPRD Jatim Sediakan Charging EV, Dukung Kendaraan Listrik dan Tambah PAD

Robert Williams - beritanara.com 3 mins baca

Surabaya — Inisiatif terbaru dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah menghadirkan fasilitas modern untuk mendukung transisi

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Kompleks DPRD Jawa Timur

Beritanara.com – Surabaya — Inisiatif terbaru dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah menghadirkan fasilitas modern untuk mendukung transisi energi hijau. DPRD Jatim Sediakan Charging EV Dukung program kendaraan listrik di wilayah Jawa Timur melalui pemasangan stasiun pengisian daya di lingkungan gedung dewan. Fasilitas ini berlokasi strategis di kompleks Gedung DPRD Jatim yang beralamat di Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya, memudahkan akses bagi masyarakat maupun pengguna kendaraan listrik.

Kehadiran infrastruktur pengisian daya ini menandai langkah konkret dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan di Jawa Timur. Selain memberikan manfaat lingkungan, inisiatif ini juga membuka peluang baru bagi penerimaan keuangan daerah melalui mekanisme pengisian yang terintegrasi dengan aplikasi digital.

Kolaborasi dengan Utomo Charging

M. Ali Kuncoro, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kolaborasi antara Sekretariat DPRD Jatim bersama Utomo Charging. Proses pengisian daya dapat diakses melalui aplikasi Charge+ yang terintegrasi, memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dan monitoring secara real-time. [Baca juga: Perkembangan Kendaraan Listrik di Jawa Timur](https://www.tvonenews.com/daerah/jatim)

Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kami menyediakan satu unit charging EV di halaman parkir Gedung DPRD Jatim untuk memudahkan masyarakat maupun pemilik kendaraan listrik melakukan pengisian daya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ali Kuncoro pada Kamis, 13 Agustus 2026, dalam konferensi pers di lokasi fasilitas. Ia menambahkan bahwa pemasangan ini merupakan tahap awal dari rencana pengembangan infrastruktur kendaraan listrik yang lebih komprehensif di seluruh Jawa Timur.

Akses Terbuka untuk Publik

Fasilitas pengisian daya ini tidak terbatas hanya untuk kendaraan dinas atau keperluan internal Sekretariat DPRD Jatim. Masyarakat umum juga dapat memanfaatkan layanan tersebut, khususnya bagi pemilik kendaraan listrik yang berada di kawasan Jalan Indrapura dan sekitarnya. Keunggulan utama yang ditawarkan adalah kompatibilitas dengan berbagai merek dan tipe kendaraan listrik.

Ini bagian dari inovasi Sekretariat DPRD Jatim. Jadi bukan hanya menyediakan fasilitas untuk kendaraan listrik, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat umum.

Desain fasilitas ini mempertimbangkan kemudahan akses bagi semua pengguna, termasuk penyandang disabilitas. Tersedia juga area tunggu yang nyaman bagi pengguna yang sedang melakukan pengisian daya selama beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung kapasitas baterai kendaraan mereka.

Dampak Ekonomi bagi Daerah

Selain aspek lingkungan, layanan pengisian daya ini juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan. Pendapatan yang diperoleh dari penggunaan fasilitas akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kontribusi langsung terhadap anggaran daerah. [Lihat juga: Strategi Peningkatan PAD Jawa Timur](https://www.tvonenews.com/daerah/jatim)

Pendapatan dari pengisian kendaraan listrik ini nantinya masuk sebagai PAD. Jadi inovasi ini memiliki dua manfaat, yakni mendukung kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ali Kuncoro berharap agar fasilitas serupa dapat dikembangkan lebih luas di lingkungan perangkat daerah lainnya di Jawa Timur. Menurutnya, ketersediaan infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu faktor penting yang dapat mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik di wilayah tersebut. Dengan semakin banyaknya stasiun pengisian, masyarakat akan lebih termotivasi untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

FAQ: Informasi Penting tentang Charging EV DPRD Jatim

Apakah fasilitas charging EV ini gratis untuk digunakan? Tidak, pengguna perlu melakukan pembayaran melalui aplikasi Charge+ sesuai tarif yang berlaku. Tarif disesuaikan dengan jenis kendaraan dan durasi pengisian.

Berapa lama waktu pengisian daya yang dibutuhkan? Waktu pengisian bervariasi tergantung kapasitas baterai kendaraan. Untuk pengisian cepat, dibutuhkan sekitar 30-60 menit untuk mencapai 80% kapasitas baterai.

Apakah fasilitas ini beroperasi setiap hari? Ya, fasilitas charging EV DPRD Jatim beroperasi setiap hari dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Bagaimana cara mengakses aplikasi Charge+? Pengguna dapat mengunduh aplikasi Charge+ melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Setelah instalasi, cukup registrasi dan lakukan top-up saldo untuk mulai menggunakan layanan.

Ikut berdiskusi