Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Dugaan Penistaan Agama, PP Hima Persis Laporkan Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Joseph Rodriguez - beritanara.com 3 mins baca

Organisasi mahasiswa Islam PP Hima Persis telah resmi mengajukan laporan terkait dugaan penistaan agama kepada Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah

PP Hima Persis Laporkan Dugaan Penistaan Agama Soal Hadiah Miras

Latar Belakang Laporan ke Polda Metro Jaya

Beritanara.com – Organisasi mahasiswa Islam PP Hima Persis telah resmi mengajukan laporan terkait dugaan penistaan agama kepada Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah adanya aksi challenge hafalan Al-Qur’an yang menawarkan minuman keras sebagai hadiah dalam sebuah festival musik di Ancol.

Hari ini kami dari PP Hima Persis melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama dan kepercayaan dalam event festival music “The Sound Project” di Ancol ke Polda Metro Jaya,” kata Zul Ihsan Maarif, kepada wartawan pada Rabu (12/8).

Detail Challenge Hafalan dengan Hadiah Minuman Keras

Menurut Ihsan, laporan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang memberikan imbalan berupa minuman keras. Dalam acara tersebut, sebuah booth minuman keras mengajak penonton untuk membacakan atau menghafal Surat Adh-Dhuha sebagai bagian dari challenge.

Sebagai organisasi mahasiswa Islam, Hima Persis merasa memiliki kewajiban moral untuk melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Mereka menilai tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum mengingat pentingnya menjaga kemuliaan kitab suci.

Penilaian Bayyin: Bentuk Penghinaan terhadap Kitab Suci

Bayyin dari PP Hima Persis menyampaikan pandangannya bahwa memberikan hadiah minuman keras kepada orang yang membacakan ayat suci Al-Qur’an merupakan bentuk penghinaan. Menurutnya, Al-Qur’an adalah Kallamullah, kitab suci dan kitab agung bagi umat Islam.

“Kami berpandangan Al-Qur’an merupakan Kallamullah, kitab suci, kitab agung bagi Agama Islam. Sangatlah biadab menghadiahkan miras terhadap orang yang berhasil menghafal Qur’an padahal Al-Qur’an sendiri mengharamkan miras bahkan Al-Qur’an menghinakan minuman tersebut dengan kata rijsun. Sehinggal hal tersebut merupakan penodaan ataupun penistaan terhadap Al-Qur’an atau agama,” tegas Bayyin.

Keterlibatan LBH Persis dan Dasar Hukum

Dalam upaya memperkuat laporan tersebut, PP Hima Persis menggandeng LBH Persis sebagai mitra hukum. Tim kuasa hukum LBH Persis telah menganalisis kasus ini dan menyimpulkan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana.

Laporan ini mencakup lima pihak yang disangka sebagai pelaku pelanggaran. Para pelaku dituduh melanggar beberapa pasal dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam laporan ini, kami melaporkan 5 pihak terduga pelaku pelanggaran. kami mensangkakan bahwa para pelaku melanggaran beberapa pasal dalam KUHP dan juga peruran perundangan udangan lainnyaa. Pasal yabg disangkakan antara lain Pasal 300 dan Pasal 302 KUHP tentang Penodaan terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupuan Beragama atau Kepercayaan. Serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” kata Aufar Abdul Azis, Pengacara dari LBH Persis.

Analisis tim kuasa hukum LBH Persis menunjukkan bahwa para pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa saja pasal yang dilanggar dalam kasus ini? Para pelaku dituduh melanggar Pasal 300 dan Pasal 302 KUHP tentang Penodaan terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan. Selain itu, juga Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Berapa jumlah pihak yang dilaporkan? Dalam laporan tersebut, PP Hima Persis melaporkan 5 pihak terduga pelaku pelanggaran.

Di mana laporan tersebut diajukan? Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 12 Agustus.

Apa alasan utama PP Hima Persis melaporkan kasus ini? PP Hima Persis menilai bahwa memberikan hadiah minuman keras kepada orang yang membacakan ayat suci Al-Qur’an merupakan bentuk penghinaan terhadap kitab suci dan agama Islam.

Ikut berdiskusi