Soroti Challenge Hafalan Surah Al-Quran Ditukar Miras, Ustaz Dasad Latif: Bukan Dapat Simpati Malah Kebencian
Fenomena Soroti Challenge Hafalan Surah Al Quran yang berhadiah minuman keras kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Ustaz Dasad Latif
Ustaz Dasad Latif: Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras Pemicu Kebencian
Beritanara.com – Fenomena Soroti Challenge Hafalan Surah Al Quran yang berhadiah minuman keras kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Ustaz Dasad Latif, seorang pendakwah yang dikenal dengan opininya yang tajam, memberikan tanggapan mendalam mengenai kontroversi ini. Menurutnya, kegiatan yang awalnya bertujuan mempromosikan hafalan Al-Quran ini justru menuai reaksi negatif dari umat Islam.
Latar Belakang Kontroversi di Ancol
Kontroversi ini bermula dari sebuah acara konser musik The Sounds Project yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2026. Dalam acara tersebut, terdapat booth merek minuman beralkohol yang mengadakan sayembara hafalan Surah Ad-Dhuha. Peserta yang berhasil menghafal surah tersebut akan mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman keras. Kegiatan sederhana ini ternyata memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Banyak pihak yang menilai kegiatan ini mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam. Hadiah berupa miras untuk hafalan Al-Quran dianggap tidak pantas dan menodai kesucian kitab suci umat Muslim. Melihat situasi yang semakin memanas, Ustaz Dasad Latif memutuskan untuk memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan perspektif hukum Islam.
Landasan Hukum dalam Islam
Ustaz Dasad Latif menjelaskan bahwa hukum minuman keras dalam Islam sudah sangat jelas dan tegas. Berdasarkan tafsir Surat Al-Maidah Ayat 90, miras termasuk dalam kategori perbuatan terlarang yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Ia menekankan bahwa definisi khamr sebagai minuman memabukkan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Ini secara jelas dalam konstitusi Al-Quran tegas haram karena perbuatan setan sehingga harus dijauhi. Jadi, definisinya sudah jelas minuman khamr itu memabukkan, haram,” ujar Ustaz Dasad Latif saat dihubungi tvOne, Rabu (12/8/2026).
Pendakwah ini juga menyoroti aspek promosi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, booth yang mengadakan sayembara ini sebenarnya sedang melakukan aktivitas promosi yang bersifat batil. Aktivitas promosi minuman keras yang dikaitkan dengan Al-Quran dinilai sebagai bentuk pencampuran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Dengan batilnya khamr itu, maka segala kegiatan berkaitan batil, maka perbuatan dan hukumnya jelas haram,” tegasnya.
Posisi MUI dan Regulasi Hukum Pidana
Tinjauan lebih lanjut dilakukan Ustaz Dasad Latif terhadap pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, challenge hafalan surat Al-Quran yang diadakan di booth brand miras bukan hanya masuk kategori perbuatan haram, tetapi juga telah menodai agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dimensi keagamaan yang serius.
Dari perspektif hukum pidana, Ustaz Dasad Latif merujuk pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Ia menilai bahwa tindakan sayembara berhadiahkan sebotol miras yang dikaitkan dengan hafalan surat Al-Quran memiliki potensi untuk menimbulkan kerusuhan hingga kegaduhan di masyarakat.
“Sekarang ini, adakah unsur kebencian? Jelas. Lihat di konten saya di medsos sudah jelas karena ada ribuan yang mengecam (challenge hafalan surah Al-Quran) dan akhirnya menimbulkan kericuhan,” terangnya.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Tinjauan terakhir yang disampaikan oleh pendakwah ini mengacu pada ilmu promosi dan dampaknya terhadap masyarakat. Aktivitas tersebut tidak lepas dari momentum promosi yang dapat mengundang simpati para pengunjung agar membeli brand tersebut. Namun, menurut Ustaz Dasad Latif, hal ini justru menimbulkan kebencian, bukan simpati dari masyarakat.
Reaksi publik yang muncul menunjukkan bahwa umat Islam sangat sensitif terhadap hal-hal yang dianggap menodai agama mereka. Ribuan komentar negatif di media sosial menjadi bukti nyata bahwa masyarakat tidak menerima kegiatan ini dengan baik. Ustaz Dasad Latif berharap agar pihak penyelenggara dapat lebih bijak dalam mengatur kegiatan-kegiatan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Challenge Hafalan Quran
Apa itu Challenge Hafalan Surah Al Quran? Challenge Hafalan Surah Al Quran adalah kegiatan atau sayembara yang mengajak masyarakat untuk menghafal surah tertentu dalam Al-Quran. Peserta yang berhasil menghafal akan mendapatkan hadiah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Mengapa Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras Menuai Kontroversi? Kontroversi muncul karena hadiah berupa minuman keras dianggap tidak pantas untuk kegiatan yang berkaitan dengan Al-Quran. Masyarakat menilai hal ini menodai kesucian kitab suci umat Muslim.
Apa posisi hukum miras dalam Islam? Menurut Surat Al-Maidah Ayat 90, miras atau khamr merupakan minuman memabukkan yang hukumnya haram dan harus dijauhi oleh setiap muslim.
Bagaimana pandangan MUI tentang kegiatan ini? MUI menilai challenge hafalan surat Al-Quran yang diadakan di booth brand miras bukan hanya masuk kategori perbuatan haram, tetapi juga telah menodai agama Islam.
Apa pasal hukum yang mengatur penodaan agama? Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang tindak pidana penodaan agama yang dapat dikenakan terhadap pelaku kegiatan tersebut.
