Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Nasional

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Joseph Rodriguez - beritanara.com 2 mins baca

Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi di Depok mengungkap informasi terbaru. Saepul, tersangka berusia 26 tahun yang memutilasi korban K (51

Pelaku Kasus Mutilasi Depok Teridentifikasi Mengidap HIV

Beritanara.com – Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi di Depok mengungkap informasi terbaru. Saepul, tersangka berusia 26 tahun yang memutilasi korban K (51 tahun), diketahui positif HIV. Selama ini, tersangka telah menjalani kontrol rutin serta membeli obat-obatan secara mandiri.

Kasus tersebut bermula pada 23 Juli 2026. Saepul dan korban K telah saling mengenal melalui platform media sosial sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu. Alasan yang dikemukakan tersangka adalah kesulitan membawa korban keluar dari tempat kontrakan mereka.

Setelah menyelesaikan korban, Saepul kemudian menjual sepeda motor milik korban. Ia membuang karung berisi jasad korban di lokasi Tanah Merah. Sementara itu, bagian kaki korban dilemparkan ke aliran sungai di kawasan Pitara.

Pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026, seorang warga setempat menemukan karung tersebut. Awalnya, karung itu disangka sebagai sampah biasa.

Rehabilitasi dan Dukungan Keluarga

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa Saepul rutin menjalani rehabilitasi manual setelah mengetahui kondisinya mengidap HIV. Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kontrol dan pembelian obat di wilayah Pancoran Mas, Depok.

Kami memeriksa kerabat dekat Saeful yang juga sama-sama mengidap HIV. Di antara kerabat-kerabat Saeful yang terjangkit dan sama-sama tertular HIV, mereka saling aktif di acara pengajian dan kajian perkumpulan orang-orang yang terjangkit HIV. Kerabat-kerabat terdekat tersangka saling men-support dan membantu tersangka untuk rutin menjalani rehabilitasi manual dan konsumsi obat secara mandiri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kompol Dimitri pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa para kerabat terdekat tersangka memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan.

Atas perbuatannya, Saepul menghadapi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Antara lain Pasal 458 ayat (2), Pasal 459, Pasal 469 ayat (2), serta Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Frequently Asked Questions

What is Idap HIV Pelaku Mutilasi Depok Rutin?

Idap HIV Pelaku Mutilasi Depok Rutin is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Idap HIV Pelaku Mutilasi Depok Rutin matter?

Idap HIV Pelaku Mutilasi Depok Rutin matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi