Skip to content
Fresh Desk
Agustus 31, 2026
Yogyakarta

Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Berujung Diringkus Polisi

Charles Lopez - beritanara.com 3 mins baca

Seorang mahasiswa berusia 24 tahun kini berhadapan dengan proses hukum setelah dituduh merusak fasilitas perlintasan kereta api. Kejadian ini bermula pada

Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman

Beritanara.com – Seorang mahasiswa berusia 24 tahun kini berhadapan dengan proses hukum setelah dituduh merusak fasilitas perlintasan kereta api. Kejadian ini bermula pada Minggu sore, tanggal 9 Agustus 2026, di kawasan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi perusakan yang dilakukan dalam keadaan mabuk tersebut akhirnya menarik perhatian warga setempat dan berujung pada penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian.

Peristiwa yang Terjadi

Sesuai keterangan Iptu Argo Anggoro, Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, insiden dimulai ketika mahasiswa dengan inisial S mengendarai sepeda motornya dari arah selatan. Ia kemudian menghentikan kendaraannya di perlintasan rel JPL 734 karena menunggu kereta api melintas. Di titik inilah, pelaku mulai mengamuk dan menarik palang pintu sebelah selatan hingga akhirnya patah. Setelah melakukan perusakan, S segera meninggalkan lokasi dan bergerak menuju arah utara.

“Pelaku S diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi menuju arah utara,” kata Argo, Senin (10/8/2026).

Kira-kira setengah jam kemudian, S kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang para petugas yang bertugas. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera menghubungi Polsek Gamping bersama petugas PT KAI. Petugas kemudian datang ke lokasi dan berhasil mengamankan S dengan tenang.

Proses Hukum dan Kerugian

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan perusakan. Pelaku sendiri mengakui bahwa ia merusak palang perlintasan rel kereta karena sedang mabuk. Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2 juta. Saat ini, S telah diamankan oleh aparat kepolisian ke Polsek Gamping untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku, dia merusak palang perlintasan rel kereta lantaran mabuk,” ucap Argo.

Tanggapan KAI Daop 6 Yogyakarta

KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam keras aksi perusakan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Perusahaan juga menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Selama proses penanganan berlangsung, lengan pintu perlintasan sebidang dijaga ketat oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta.

“Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan,” tutur Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

Tepat pada pukul 18.35 WIB, perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan kembali berfungsi seperti semula. Daop 6 juga menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga rambu lalu lintas, serta tidak melakukan perusakan terhadap prasarana perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

FAQ: Pertanyaan Umum

Apa yang menyebabkan palang pintu perlintasan patah? Palang pintu perlintasan patah karena ditarik oleh seorang mahasiswa berusia 24 tahun yang sedang dalam keadaan mabuk di kawasan Gamping, Sleman.

Berapa kerugian materiil akibat kejadian ini? Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta untuk perbaikan palang pintu yang rusak.

Apakah ada gangguan terhadap perjalanan kereta api? Tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan.

Di mana pelaku diamankan? Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian ke Polsek Gamping untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Ikut berdiskusi