Yogyakarta

Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Yogyakarta Meluas, Polisi Gali Keterangan Dishub, Pedagang hingga Pengelola Sampah

6abd1b54e853a-foodtruck-bolosego_488_274

Penyelidikan Dugaan Pungli di Alkid Yogyakarta Bertambah Saksi

Beritanara.com – Kepolisian memperluas penyelidikan terkait dugaan pungutan liar yang dialami pengusaha kuliner Bolosego saat berjualan menggunakan foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul atau Alkid, Yogyakarta. Setelah memeriksa pihak Bolosego serta pengelola dan pengurus paguyuban parkir, penyidik kini menghimpun keterangan dari unsur lain yang memahami aktivitas di kawasan tersebut.

Perluasan pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kegiatan usaha, pengaturan parkir, serta pengelolaan kebutuhan pendukung di Alkid. Sejumlah pihak dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, pedagang di lokasi, hingga pihak yang mengetahui urusan sampah turut dimintai penjelasan.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menyampaikan bahwa lima saksi tambahan telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 30 September 2026. Mereka terdiri atas seorang yang terkait paguyuban parkir, satu petugas dari Dishub, seorang pedagang, serta dua pihak yang memahami pengelolaan sampah di kawasan Alkid.

“Ada 5 saksi lagi yang diperiksa di antaranya seorang paguyuban parkir, satu orang dari Dishub, seorang pedagang dan dua orang yang tahu pengelolaan sampah di Alkid,” kata Iptu Dani Hasan, Rabu (30/9/2026).

Dengan penambahan tersebut, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 14 orang. Pada pekan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari pihak Bolosego dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan serta kepengurusan paguyuban parkir di Alkid.

Polisi Dalami Mekanisme Aktivitas Kawasan

Keterangan dari beragam saksi menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana kegiatan di Alkid berjalan, terutama saat terdapat pelaku usaha yang membuka lapak atau menggunakan kendaraan usaha seperti foodtruck. Pemeriksaan terhadap unsur Dishub, pedagang, pengelola parkir, dan pihak yang memahami pengelolaan sampah diharapkan dapat membantu penyidik membedakan praktik resmi dengan dugaan permintaan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Alkid merupakan kawasan yang ramai didatangi warga dan wisatawan, khususnya pada waktu tertentu ketika berbagai kegiatan kuliner dan rekreasi berlangsung. Dalam lingkungan dengan banyak pihak yang terlibat, kejelasan mengenai pengaturan area, fasilitas, biaya, dan penanggung jawab diperlukan agar pelaku usaha maupun pengunjung memahami mekanisme yang berlaku.

Kasus ini berawal dari pengalaman pengusaha kuliner Bolosego yang menjalankan usaha foodtruck di Alkid pada 16 hingga 20 September 2026. Dalam periode tersebut, ia diduga dikenai pungutan parkir untuk foodtruck sebesar Rp1 juta per hari setelah melalui proses negosiasi.

Selain biaya parkir tersebut, pengusaha itu juga disebut diminta menyiapkan makanan bagi 10 orang yang disebut sebagai preman dan tiga orang yang disebut polisi. Permintaan biaya tambahan untuk kebutuhan listrik turut muncul dalam dugaan yang sedang didalami aparat.

Rangkaian informasi itu kini menjadi materi penyelidikan. Polisi belum mengungkapkan kesimpulan dari pemeriksaan yang telah dilakukan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap yang berjalan masih berfokus pada pengumpulan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Proses penyelidikan masih berjalan,” ucap Dani.

Belum Ada Tersangka dalam Perkara Ini

Status penyelidikan berarti kepolisian masih menilai apakah terdapat peristiwa pidana serta mencari pihak yang diduga bertanggung jawab. Pada tahap ini, pemeriksaan saksi dapat terus berkembang apabila ada keterangan baru yang perlu dicocokkan dengan informasi lain.

Belum diumumkannya hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa penyidik belum menyampaikan rincian temuan kepada publik. Karena itu, dugaan pungli dalam perkara ini masih perlu dipandang sebagai materi yang tengah didalami oleh kepolisian, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Bagi pelaku usaha yang berkegiatan di ruang publik, kejelasan biaya dan pihak yang berwenang menerima pembayaran menjadi hal penting. Pembayaran yang berkaitan dengan parkir, listrik, kebersihan, atau fasilitas lain idealnya memiliki penjelasan yang dapat dipahami, termasuk tujuan penggunaan dana serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Penyelidikan di Alkid juga menyoroti pentingnya tata kelola kawasan yang mudah dipahami semua pihak. Pedagang, pengusaha kuliner, pengelola area, dan instansi terkait membutuhkan batas peran yang jelas agar aktivitas ekonomi dapat berlangsung tertib tanpa memunculkan kebingungan mengenai pungutan yang dikenakan.

Polresta Yogyakarta masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman keterangan, termasuk penelusuran mengenai mekanisme pengelolaan kawasan Alun-alun Kidul dan pihak-pihak yang berhubungan dengan aktivitas usaha foodtruck selama 16–20 September 2026.

Frequently Asked Questions

What is Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid?

Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid matter?

Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *