Nasional

Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Langsung Ditahan di Pomdam Jaya

6abca76986c4b-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna_488_274

Kolonel Cpl BU Ditahan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Beritanara.com – Kejaksaan Agung menetapkan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel Cpl dengan inisial BU sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah status tersangka ditetapkan, BU langsung menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

Penanganan terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena perkara ini melibatkan unsur militer dan sipil. Proses hukumnya kini berada dalam penanganan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan koordinasi dilakukan dalam jalur pidana militer mengingat status BU sebagai anggota TNI aktif.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Anang juga menyampaikan bahwa tersangka telah ditempatkan dalam tahanan di Pomdam Jaya. Penahanan itu menjadi bagian dari tahapan penanganan hukum yang sedang dijalankan penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.

Rangkaian Penetapan Tersangka

Kasus yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis di BGN ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan tata kelola program MBG pada periode 2025 hingga 2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyidikan.

“Pada Rabu, 3 Juli 2026 tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jefri Fernando, Rabu (3/6/2026).

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengelolaan program.

Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka awal. Kejaksaan Agung kemudian kembali menetapkan Asep Yusuf Somantri atau AYS sebagai tersangka. AYS disebut sebagai kaki tangan tersangka Sonny.

Selain AYS, status tersangka juga dikenakan kepada Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing atau GHS. Bertambahnya pihak yang diproses menunjukkan penyidik terus menelusuri hubungan serta dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola MBG di BGN.

Ada Unsur Sipil, Polri, dan Militer

Perkara ini juga sebelumnya mencatat penetapan tersangka terhadap seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Tersangka tersebut berinisial LMI, yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Sebelum menempati jabatan tersebut, LMI pernah menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penetapan LMI sebagai tersangka dilakukan beberapa waktu sebelum pengumuman yang disampaikan pada 2 Juli 2026.

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Dengan masuknya Kolonel Cpl BU dalam daftar tersangka, penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG kini mencakup pihak dari lingkungan sipil, kepolisian, dan militer. Keberadaan unsur lintas institusi membuat penanganan perkara membutuhkan mekanisme hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Dalam konteks BU, proses koneksitas memungkinkan penanganan berjalan dengan melibatkan unsur pidana militer dan unsur sipil. Hal ini penting karena perkara yang sedang disidik tidak hanya menyangkut satu latar belakang kelembagaan. Jampidmil menjalankan peran dalam penanganan perkara terhadap anggota militer aktif, sementara aspek yang berkaitan dengan pihak sipil tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Penetapan tersangka dan penahanan bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan serta pendalaman atas dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN selama 2025 sampai 2026. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dan peran para tersangka dijelaskan lebih lanjut dalam proses peradilan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian yang berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi. Karena itu, tata kelola program menjadi aspek penting untuk diperiksa ketika muncul dugaan penyimpangan. Penanganan perkara ini menempatkan proses hukum sebagai sarana untuk menguji dugaan tersebut melalui penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Publik perlu membedakan antara penetapan seseorang sebagai tersangka dengan putusan pengadilan. Status tersangka menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan penyidikan, sedangkan pembuktian atas dugaan tindak pidana akan diuji pada tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga informasi ini disampaikan, Kejaksaan Agung menyatakan proses terhadap Kolonel Cpl BU masih berlangsung. BU tetap ditahan di Pomdam Jaya, sementara penyidik melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang telah melibatkan sejumlah tersangka lain.

Frequently Asked Questions

What is Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus?

Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus matter?

Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *